Sabang.AGN - Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, SH pimpin
langsung ekspos dua kasus tindak pidana kejahatan pelecehan seksual dan juga
kasus narkotika jenis sabu di Mapolres Sabang, Rabu (12/10/2022).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh
acehglobalnews.id terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku FA
laki-laki umur 63 tahun lahir di Panton Labu, 01 Juli 1959 pekerjaan sebagai
petani kebun beralamat di Jurong Cot Kuala Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya
Sabang, sementara korban MA Perempuan umur 26 Tahun lahir di Sabang memiliki
keterbelakangan mental yang juga warga Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya
Sabang.
Pada saat itu, tersangka FA mendatangi rumah korban MA dengan
modus memijat kaki korban yang sedang sakit, setelah diketahui korban sendirian
dirumah maka FA melancarkan nafsu bejatnya terhadap korban yang menyebabkan
korban mengalami trauma sampai dengan saat ini.
Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, SH didampingi Kasat Narkoba
IPDA Firdaus. M, S.H. dan KBO Reskrim IPDA Rizal Bahnur mengatakan, pihaknya
masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi korban MA atas kejadian tersebut.
“ Kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi korban,
dimana berdasarkan hasil tersebut barulah tersangka akan kita naikan kasusnya,”
kata Kapolres Sabang.
Untuk sementara, tersangka FA dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh No.06 Tahun 2014 Tentang Hukum
Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling
banyak 450 mayam emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Pada kesempatan yang sama Kapolres Sabang juga mengekspos
tindak pidana kasus narkotika jenis sabu, dimana Satnarkoba Polres Sabang
berhasil meringkus dua orang tersangka pemilik atau menguasai narkoba jenis
sabu, diketahui dari dua tersangka ini salah satunya merupakan residivis.
Kedua tersangka tersebut masing-masing Hartono alias Apok
(45) warga Jurong Perdagangan, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya Kota
Sabang dan Michael Rendra warga Jurong Lhok Panglima, Gampong Kuta Barat,
Kecamatan yang sama.
.jpeg)
Keduanya diringkus pada tanggal 2 September 2022 lalu di
toko milik Hartono alias Apok beralamat di jalan Perdagangan Kota Sabang, dari
tersangka Michael Rendra petugas menemukan satu bungkus narkoba jenis sabu
seberat 0.15 gram yang dimasukkan kedalam dompet miliknya.
Kemudian, Personil Satnarkoba Polre Sabang melakukan
penggeledahan lebih lanjut dirumah Hartono alias Apok dan petugas kembali menemukan narkoba jenis
sabu yang berjumlah empat bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 2,15 gram didalam
kamarnya beserta barang bukti lainnya.
Saat dilakukan penangkapan keduanya tidak melakukan
perlawanan dan tersangka bersama barang bukti kemudian digiring ke Mapolres
Sabang untuk proses lebih lanjut.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112
ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur
hidup atau hukuman pidana pejabat paling singkat 5 tahun dan paling lama 20
tahun kurungan. Sedangkan denda paling sedikit Rp.1 miliyar paling banyak Rp.10
miliyar, tutup Kapolres Sabang.
0 Komentar