
Foto | Askhalani Koordinator Gerakan Anti-Korupsi (GeRAK)
Banda Aceh.AGN – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran penanganan bencana kembali mencuat di Kabupaten Aceh Selatan.
Gerakan Anti-Korupsi (GeRAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera melakukan penyidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Selatan dengan nilai mencapai Rp2,1 miliar.
Koordinator GeRAK, Askhalani, menilai temuan BPK tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan kuat tindak pidana korupsi.
“GeRAK mendorong Kejati Aceh segera melakukan penyidikan dugaan korupsi pembelian BBM dengan modus struk kosong Dexlite senilai Rp1,5 miliar dan kelebihan pembayaran solar sebesar Rp670 juta di BPBD Aceh Selatan. Ini bukan persoalan sepele,” kata Askhalani, Jumat (23/1/2026).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh, BPBD Aceh Selatan tercatat merealisasikan belanja BBM jenis Dexlite sebesar Rp1,5 miliar untuk kegiatan penanganan darurat bencana Tahun Anggaran 2024. Namun, pembelian tersebut diduga menggunakan modus struk kosong dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah serta tidak sesuai dengan ketentuan akuntansi pemerintahan.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran atas pembelian BBM jenis solar sebesar Rp670 juta yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan harga maupun volume BBM yang seharusnya diterima.
“Jika menggunakan struk kosong dan volume tidak sesuai, itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum. Ini bukan lagi kelalaian, melainkan indikasi kuat korupsi,” tegas Askhalani.
Dalam audit terhadap Belanja Tak Terduga (BTT) penanganan darurat bencana, BPK mencatat anggaran tersebut digunakan untuk 29 paket kegiatan dengan total nilai Rp3,68 miliar. Belanja itu meliputi sewa alat berat ekskavator, operator, pembantu operator, serta kebutuhan BBM.
BPBD Aceh Selatan dalam laporan pertanggungjawabannya mengklaim pembelian BBM dilakukan di lima SPBU di wilayah Aceh Selatan. Namun, hasil konfirmasi BPK kepada pihak SPBU justru tidak menemukan adanya transaksi penjualan BBM jenis Dexlite yang berkaitan dengan kegiatan penanganan darurat bencana tersebut.
“Tidak terdapat penjualan BBM jenis Dexlite yang terkait dengan 29 kegiatan penanganan darurat bencana tersebut,” tulis BPK dalam kesimpulan laporannya.
Temuan tersebut membuka dugaan bahwa laporan penggunaan BBM untuk operasional alat berat tidak sesuai fakta atau telah dimanipulasi.
Pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menganggarkan Belanja Tak Terduga sebesar Rp7,7 miliar dengan realisasi mencapai Rp7,09 miliar atau 92,13 persen. Dari total realisasi tersebut, sebesar Rp4,58 miliar dialokasikan untuk kegiatan penanganan darurat bencana yang dilaksanakan oleh BPBD Aceh Selatan.
Askhalani menilai tingginya realisasi anggaran tanpa dukungan pertanggungjawaban yang sah merupakan sinyal serius bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
“Temuan BPK sudah cukup menjadi pintu masuk penyidikan.
Tidak perlu menunggu laporan masyarakat. Penegakan hukum harus segera berjalan
agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran bencana,” ujarnya.[]
Dilansir dari laman kanalinspirasi.com
0 Komentar