Polres Sabang Tangkap Enam Pencuri, Termasuk Spesialis Tiang Lampu Jalan

Foto | Personil Sat Reskrim Polres Sabang bersama para pelaku kasus pencirian beserta barang bukti (Dok.Humas Polres Sabang)

Sabang.AGN - Dalam sebulan terakhir, jajaran Polres Sabang berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian di wilayah hukumnya. Melalui kolaborasi antara Satreskrim, Sat Intelkam, dan Polsek Sukajaya, petugas menangkap enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian dengan modus berbeda.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui Kasat Reskrim Iptu Dr. Junaidi, mengatakan lima dari enam pelaku merupakan spesialis pencuri tiang lampu tenaga surya (solar cell) milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Lampu tersebut terpasang di sepanjang Jalan Gampong Paya, Kecamatan Sukamakmue, dan diketahui hilang setelah dipotong oleh para pelaku untuk dijual.

Kelima tersangka masing-masing berinisial A H (35), I H (27), Z M (22), S M (26), dan SYK (21), seluruhnya warga Sabang. Dari hasil penyelidikan, polisi menyita empat unit tiang lampu solar cell yang sudah dipotong menjadi beberapa bagian, satu mobil pikap Suzuki Futura ST 150, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta sejumlah alat seperti mata gergaji besi, senter, dan telepon genggam yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, satu tersangka lain yang juga diamankan merupakan residivis berinisial MNW (20), yang baru saja bebas bersyarat dari Rutan Kelas IIB Sabang.

MNW kembali ditangkap setelah mencuri uang tunai Rp25 juta milik warga Kecamatan Sukamakmue. Dari hasil penyidikan, pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli sejumlah barang pribadi, termasuk sepeda motor Yamaha ForceOne, tiga telepon genggam, pakaian, dompet, parfum, boneka, dan barang lainnya. Ia dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 486 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai residivis.

Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Dr. Junaidi mengapresiasi kerja cepat dan sinergi jajarannya dalam mengungkap berbagai kasus pencurian tersebut. “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi antar satuan fungsi di Polres Sabang. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan agar situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta aktif melapor kepada kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, kita bisa bersama-sama menjaga Sabang agar tetap aman dan nyaman,” pungkasnya.[]

0 Komentar