Sabang.AGN – Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, tampil langsung dalam sesi presentasi Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi Aceh (KIA). Dalam forum bergengsi tersebut, ia memaparkan strategi dan inovasi Pemerintah Kota Sabang dalam memperkuat transparansi serta pelayanan publik berbasis digital.
Evaluasi yang berlangsung sejak 15 hingga 20 Oktober 2025 itu diikuti oleh berbagai instansi pemerintah dan lembaga publik di Aceh. Namun, Zulkifli menjadi satu-satunya kepala daerah yang hadir langsung untuk mempresentasikan capaian serta komitmen Pemerintah Kota Sabang dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi.
Dalam paparannya, Wali Kota Sabang menjelaskan sejumlah langkah konkret yang telah dijalankan, mulai dari penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pengembangan layanan informasi berbasis digital, hingga peningkatan akses publik terhadap berbagai dokumen dan data pemerintahan.
“Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bagian dari pelayanan. Kami ingin membangun kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan dan partisipasi publik,” tegas Zulkifli H. Adam kepada media, Jum'at (17/10/2025).
Ia menambahkan, Pemko Sabang terus berupaya menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja dalam birokrasi. Dengan dukungan teknologi dan SDM yang kompeten, diharapkan setiap kebijakan dapat tersampaikan secara jelas dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kehadiran langsung Wali Kota Sabang mendapat apresiasi dari tim penilai yang terdiri dari Komisioner KIA dan para tenaga ahli profesional. Mereka menilai langkah tersebut mencerminkan keseriusan Pemko Sabang dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, memberikan pujian khusus atas kesungguhan Wali Kota Sabang dalam menghadirkan kepemimpinan yang terbuka dan responsif terhadap publik.
“Langkah ini sangat positif. Kami berharap ke depan Sabang dapat mengembangkan portal terpadu yang menampilkan seluruh informasi daerah, mulai dari potensi wisata hingga layanan pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Zulkifli menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti berbagai masukan dari Komisi Informasi Aceh. Ia menegaskan, Pemko Sabang tengah mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi untuk mendukung visi Sabang sebagai kota transparan, informatif, dan ramah publik.
“Kami ingin semua informasi tentang Sabang dari potensi wisata, sejarah, hingga layanan publik bisa diakses secara mudah oleh masyarakat dan wisatawan. Ini bagian dari visi kami menjadikan Sabang kota yang terbuka dan partisipatif,” tuturnya.
Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik menjadi agenda
tahunan Komisi Informasi Aceh untuk mengukur sejauh mana penerapan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di
setiap daerah. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta tata kelola
pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan
masyarakat.[PIM]

0 Komentar