Foto | Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam memberikan pengarahan kepada para tenaga non ASN, skema PPPK Paruh Waktu di Halaman Kantor Wali Kota Sabang
Sabang.AGN - Pemerintah Kota Sabang mengusulkan 794 tenaga non ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema ini disebut sebagai jalan tengah agar para tenaga non ASN tetap memiliki kepastian status meski keuangan daerah terbatas.
Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam saat memberikan pengarahan di Halaman Kantor Wali Kota Sabang, Sabtu (23/8/2025) sore.
“Apabila status dihapus pada 25 Agustus ini, maka seluruh tenaga non ASN harus dirumahkan. Hal tersebut tentu sangat disayangkan mengingat bapak dan ibu telah lama mengabdi. Oleh karena itu, Pemerintah Kota bersama jajaran asisten dan perangkat daerah mencari solusi terbaik, yaitu melalui skema PPPK Paruh Waktu,” kata Zulkifli.
Wali Kota menjelaskan, pembayaran gaji akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sabang sendiri menghadapi kondisi anggaran yang cukup berat, apalagi pada 2026 pemerintah pusat akan melakukan pemotongan anggaran bagi seluruh kabupaten/kota. Khusus Sabang, pemangkasan anggaran diperkirakan mencapai Rp112 miliar.
“Kondisi ini tidak hanya dialami Sabang, tetapi juga seluruh daerah. Namun demikian, kami tetap berupaya agar bapak dan ibu tidak kehilangan status,” tegasnya.
Usulan PPPK Paruh Waktu ini disepakati bersama pemerintah daerah dan para tenaga non ASN. Dengan begitu, meski terjadi penyesuaian pembayaran, mereka tetap memiliki kepastian status kepegawaian dan keberlanjutan kerja.[]
0 Komentar