Ketua Komisi VI DPRA Nazaruddin: Kacabdin Sabang Diduga Kuat Manipulasi Data Absensi Kehadiran

 

Foto | Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Nazaruddin, S.I.Kom

Sabang.AGN – Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Aceh di Sabang diduga melakukan manipulasi data absensi kehadiran. Ia dituding melibatkan staf untuk melakukan absensi, sehingga secara administrasi tercatat selalu hadir meski secara fisik tidak berada di Sabang.

Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Nazaruddin, S.I.Kom, menegaskan bahwa dugaan tersebut merupakan pelanggaran serius, bukan sekadar pelanggaran administrasi.

"Ini bisa masuk ke ranah pidana karena diduga ada manipulasi absensi. Dia tidak pernah berada di Sabang, tetapi secara absensi selalu hadir. Hal itu terjadi karena dibantu stafnya," ujar Nazaruddin kepada awak media .

Menurutnya, tindakan manipulasi kehadiran seperti ini berpotensi merugikan negara. Secara administrasi, yang bersangkutan dianggap hadir, namun kenyataannya tidak. Karena administrasi kehadiran lengkap, maka hak-hak seperti gaji, tunjangan, atau honorarium tetap dibayarkan.

"Di sinilah letak dugaan kerugian negara. Manipulasi absensi yang mengakibatkan pembayaran gaji, tunjangan, atau honorarium tidak sesuai kenyataan.

Sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara," jelasnya.

Lebih lanjut Nazaruddin menegaskan bahwa, aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur kewajiban menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan larangan memalsukan data atau menyalahgunakan wewenang.

"ASN wajib mentaati jam kerja. Karena itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh harus segera menyelidiki dugaan ini dan memberikan sanksi tegas," ungkapnya.

Selain melanggar aturan kedisiplinan ASN, Nazaruddin menilai dugaan manipulasi absensi tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta Pasal 35 dan 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Masalahnya jelas, manipulasi absensi yang menyebabkan pembayaran hak-hak pegawai tidak sesuai kenyataan adalah bentuk perbuatan yang merugikan keuangan negara,"katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh di Sabang, Muhammad Iqbal tidak mengangkat telepon (+62813-6021-3321)saat dihubungi wartawan.(REDAKSI)

0 Komentar