Pekik dan Kepal Tangan Hasto Sebelum Divonis Hakim...

 

Foto | Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto menemui awak media sesaat sebelum menjalani sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Jakarta.AGN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto tetap memekikkan kata merdeka dan keyakinannya bahwa kebenaran akan menang hingga menjelang dirinya menjalani sidang pembacaan vonis kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. 

Dalam wawancara dengan awak media selama menjadi tahanan kasus rasuah, Hasto selalu meneriakkan kata “merdeka”, ungkapan yang juga selalu diteriakkan oleh Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. 

“Indonesia seharusnya menjadi mercusuar dari keadilan karena kita mampu menyemaikan keadilan bangsa-bangsa Asia-Afrika,” kata Hasto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

Hasto meminta seluruh kader dan pendukung PDI-P yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tetap tenang, apapun keputusan majelis hakim.

Ia meminta para pendukungnya membantu petugas kepolisian menjaga ketertiban dan terus mengawal proses sidang.

“Apa pun keputusannya tetap tenang karena kesabaran revolusioner adalah ciri banteng-banteng PDI-P dan percayalah kebenaran akan menang. Satyameva jayate!” ujar Hasto. “Merdeka!” pekik Hasto dengan kepalan tangan diangkat ke atas.

Setelah itu, Hasto dibawa petugas kepolisian dan pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke ruang sidang Kusumah Atmaja. Dibantu petugas, Hasto melepas rompi tahanan KPK. 

Memasuki area sidang, Hasto lalu menatap pengunjung sidang dan awak media yang menunggu di dalam. Dengan senyum lebar, Hasto mengepalkan tangan, membentuk simbol banteng dengan tiga jarinya, dan mengangkatnya tinggi-tinggi.

Sebelumnya, jaksa KPK dan pengacara Hasto telah bertarung sengit selama beberapa bulan terakhir pada tahap pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, dan duplik. 

Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos. Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone.

Selain itu, ia juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.

Jaksa KPK juga meyakini Hasto menalangi dana suap Harun Masiku. Dari Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp 400 juta yang cair. Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan KPK.

Menurut mereka, tidak ada satupun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku.

Pihak Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidiknya sebagai saksi.

 

Dilansir dari laman : KOMPAS.com

0 Komentar