Evaluasi APBK 2024, Realisasi Anggaran Hingga Disiplin ASN

Foto | Anggota Pansus I DPRK Sabang, Muslim, saat menyampaikan laporan pembahasan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2024 dalam rapat paripurna DPRK Sabang. di Ruang Sidang Utama DPRK Sabang, Senin (21/07)

Sabang.AGN – Panitia Khusus I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang menyampaikan sejumlah temuan dan catatan penting dalam pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024.

Temuan ini disampaikan oleh anggota pansus, Muslim, dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRK Sabang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Senin (21/7/2025).

Menurut Muslim, pembahasan dilakukan melalui koordinasi dengan OPD terkait dan kunjungan lapangan sejak 15 hingga 21 Juli 2025. Meski penyusunan laporan dinilai telah mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, pelibatan tim penyusun dan alokasi waktu pembahasan masih terbatas.

“Ini berdampak pada kelengkapan data dan ketuntasan penelusuran lapangan,” kata Muslim dalam paripurna.

Salah satu temuan yang paling disorot adalah kelebihan bayar dalam proyek pembangunan tempat produksi cokelat di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM. Nilainya disebut mencapai lebih dari Rp200 juta, atau sekitar 15 persen dari nilai kontrak Rp1,9 miliar.

Kami dorong ini menjadi perhatian Badan Anggaran DPRK agar tindak lanjutnya berjalan sesuai ketentuan,” tegas Muslim.

Tak hanya itu, Pansus juga mencatat beberapa ketidaksesuaian lainnya, antara lain:

  • Realisasi fisik Dinas Perhubungan tidak sinkron dengan posisi kas daerah.

  • Perbedaan data anggaran antara dokumen perencanaan dan naskah qanun pada lingkungan BKPSDM.

  • Temuan soal pegawai yang harus mengembalikan honorarium dan tunjangan karena pelanggaran disiplin.

Kami minta Sekda perkuat koordinasi internal, terutama dalam hal pembayaran honor agar sesuai dengan ketentuan Perpres 33,” sambung Muslim.

Soal Pendapatan Asli Daerah (PAD), pansus menilai masih perlu dilakukan optimalisasi serius. Bahkan beberapa rekomendasi DPRK sebelumnya dinilai belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.

Kritik lain juga dialamatkan ke Badan Kesbangpol, terkait keterlambatan penyaluran bantuan partai politik, serta perlunya penataan ulang sistem tagging anggaran.

Waktu tujuh hari kerja tidak cukup. Minimal ke depan kita perlu 15 hari untuk pembahasan semacam ini,” ujar Muslim menekankan pentingnya waktu yang cukup dalam proses evaluasi keuangan daerah.

Meski demikian, pansus tetap mengapresiasi respons positif Pemko Sabang terhadap perubahan regulasi yang berlaku. Namun, penguatan pengawasan dan efisiensi pelaksanaan program disebut masih menjadi tantangan ke depan.

“Seluruh catatan ini kami rekomendasikan untuk ditelaah bersama oleh Badan Anggaran DPRK, TAPK dan OPD terkait,” pungkasnya.[]

0 Komentar