Kasus Penghinaan Wartawan, Dua Jurnalis Sabang Dimintai Keterangan Polisi

 

Foto | Kantor Kepolisian Resor (Polres) Kota Sabang

Sabang.AGN - Dua wartawan di Kota Sabang, Aulia Prasetya dari Harian Serambi Indonesia dan Irzam dari RRI Sabang, Selasa (24/6/2025), dimintai keterangan oleh Polres Sabang. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan profesi wartawan di media sosial Facebook.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan atas laporan yang dilayangkan wartawan Infoaceh.net, Riandi Armi, ke Polres Sabang. Laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/18/VI/2025/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan profesi wartawan oleh akun Facebook berinisial HA.

Aulia dan Irzam tiba di Mapolres Sabang sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung diarahkan ke Unit Tipiter Satreskrim. Keduanya diterima oleh Kasat Reskrim Iptu Junaidi dan Kanit Tipiter Bripka Adrijal, sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyelidik Briptu Rafi Aulia dan tim.

"Kami hadir sebagai saksi yang diajukan oleh pelapor," kata Aulia usai diperiksa.

Aulia mengaku dirinya sempat melihat langsung komentar dari akun HA yang diduga menghina wartawan, sebelum akhirnya dihapus oleh admin grup Facebook Aneuk Sabang.

"Komentarnya memang bernada menghina. Saya kira ini bukan soal pribadi, tapi menyangkut martabat profesi kami sebagai wartawan," tegas Aulia.

Senada, Irzam juga menyatakan bahwa dirinya memberikan klarifikasi sesuai dengan apa yang ia ketahui. Ia menyoroti pentingnya etika dalam bermedia sosial.

"Ini harus jadi pelajaran. Wartawan itu punya fungsi kontrol. Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan jalur yang diatur dalam UU Pers, bukan malah menghina profesinya," ujar Irzam.

Menurutnya, kritik terhadap lembaga atau institusi boleh saja, tapi tidak dengan menyerang profesi wartawan secara pribadi maupun kolektif.

"Bijaklah bermedsos. Lisan kita bisa jadi bumerang kalau tidak dikendalikan," tambahnya.

Sebagai informasi, laporan terhadap akun Facebook HA dilakukan oleh Riandi Armi atas dugaan penghinaan profesi wartawan. Laporan tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4).

Penyelidikan masih berlangsung dan pihak Polres Sabang belum mengumumkan status hukum terhadap terlapor HA.[]

0 Komentar