Foto | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
Jakarta.AGN - Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan empat pulau di Kabupaten Aceh
Singkil ditetapkan masuk menjadi bagian dari Sumatera Utara.
Tito menjelaskan penetapan ini sudah
melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait. “Sudah
difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat
berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana
Negara, Selasa (10/6/2025).
“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” lanjutnya.
Tito mengatakan, batas wilayah darat antara
Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan. Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.
“Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah
nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito. Menurut Tito,
pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi
Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.
“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.
Lebih lanjut, Tito menegaskan pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi atas keputusan yang ada. Bahkan, kata dia, pemerintah terbuka jika ada gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penetapan empat pulau terkait.
“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau
digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan. Kita juga
tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Dilansir dari laman : KOMPAS.com
0 Komentar