Hina Profesi Jurnalis di Medsos, HA Dilaporkan Pakai UU ITE

 

Foto | Riandi Armi didampingi Ketua PWI Sabang Jalaluddin ZKY, saat membuat laporan penghinaan profesi wartawan di Polres Sabang, Senin (23/6).

Sabang.AGN – Seorang warga Kota Sabang berinisial HA harus berurusan dengan hukum setelah diduga menghina profesi wartawan di media sosial.

Laporan terhadap HA dilayangkan oleh Riandi Armi, seorang jurnalis yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang.

Laporan itu dibuat di Polres Sabang pada Senin (23/6/2025) dan tercatat dengan nomor STTLP/18/VI/2025/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh. Laporan diterima oleh Kanit SPKT III Ipda Muhibuddin, dan saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang.

Dalam keterangannya, Riandi merasa profesinya sebagai wartawan dihina oleh HA melalui komentar di grup Facebook bernama "Group Aneuk Sabang". Komentar tersebut dianggap mencemarkan nama baik profesi jurnalis dan merendahkan integritas pekerjaan wartawan.

“Saya sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan. Saya hubungi lewat pesan pribadi Facebook dan minta agar dia meminta maaf secara terbuka. Tapi bukan permintaan maaf yang saya dapat, malah saya diblokir,” ungkap Riandi kepada wartawan.

Karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, Riandi akhirnya menempuh jalur hukum. Ia menyebut turut didampingi oleh Ketua PWI Kota Sabang, Jalaluddin Z. Ky, saat membuat laporan ke kepolisian.

“Saya merasa ini bukan sekadar masalah pribadi, tapi sudah menyangkut martabat profesi wartawan. Alhamdulillah laporan sudah diterima dan kini ditangani pihak kepolisian,” jelas Riandi.

HA dilaporkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sabang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.[]

0 Komentar