Sejumlah kepala daerah dan para pimpinan DPRK foto bersama usai menerima WTP
PEJABAT Wali Kota Sabang Andre Nourman menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sabang tahun 2024, dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh.
Tentu tidaklah mudah untuk mendapat WTP
ke-13 kalinya secara berturut-turut bila tidak terbangun semangat kebersamaan
dalam pencapaian keinginan tersebut.
Semua ini dicapai dari sebuah keseriusan
semua pihak untuk mendapatkan WTP dan menjadi patokan keberhasilan dalam
kinerja laporan keuangan.
Selanjutnya, membangun komunikasi antar
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyamakan persepsi dengan saling
membangun kordinasi dalam satu tujuan adalah menyiapkan sajian laporan keuangan
harus komitmen bersama mendapatkan WTP.
Artinya, untuk mendapatkan opini Wajar
Tanpa Pengucualian (WTP) semua itu pasti dimulai dari nawaitu atau niat yang ikhlas dalam
menjalankan tugas kinerja dan terbangunnya rasa kebersamaan dari para abdi
negara.
Pj Wali Kota Sabang Andre Nourman menandatangani berita acara penyerahan WTP dari Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh Andri Yogama.
Dari sinilah semua itu dimulai demi
mencapai sebuah prestasi dan keberhasilan yang akan dicapai.
" Alhamdulillah tahun ini kita kembali
mendapatkan penghargaan WTP ke-13 kalinya secara berturut-turut.
Ini semua merupakan hasil kerja keras kita
semua, seluruh jajaran Pemerintah Kota Sabang, termasuk dukungan dari DPRK dan
masyarakat Kota Sabang.
Saya melihat, keberhasilan mempertahankan
opini ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menyelenggarakan pengelolaan
keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” terangnya.
Diharapkan, raihan WTP ke-13 ini bisa terus
menjadi motivasi bagi jajarannya untuk meningkatkan kinerja dan senantiasa
mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang trasparan dan lebih akuntabel.
Menurutnya, ini harus menjadi semangat agar
bisa terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja pada tahun-tahun berikutnya
serta mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah
yang lebih baik lagi.
"Saya atas nama pimpinan beserta
jajaran Pemerintah Kota Sabang diakhir masa jabatan sebagai Pejabat Wali Kota
Sabang mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Aceh yang telah
menyerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kota Sabang yang ke-13
ini," katanya.
Pj Wali Kota Sabang Andre Nourman menerima WTP untuk ke-13 kalinya secara beturut-turut
Namun perlu diketahui bersama penyerahan
WTP ini bukan berarti Pemko Sabang tidak punya kekurangan, karena sebagai
catatan setiap rekomendasi dari BPK pasti ada kekurangan atau temuan-temuan
yang perlu diperbaiki.
Setiap temuan merupakan hal yang wajar dan
perlu ditindaklanjuti untuk segera dilakukan perbaikan serta pembenahan agar
menjadi lebih baik lagi.
Dan untuk mencapai tujuan tersebut perlu
adanya penguatan internal kepada semua jajaran pada Perintah Kota Sabang
terkait prosedural akuntan pengelolaan keuangan sesuai rekomendasi yang
diberikan BPK.
"Kiranya maklum kami selaku pimpinan
di Kota Sabang bersama jajaran tentu banyak kurang di sana-sini dalam
merealisasikan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat.
Insya Allah kita akan terus perbaiki
kekurangan tersebut dan dapat bekerja lebih baik lagi dalam menjalankan
pengelolaan keuangan sesuai aturan yang berlaku,” demikian Pj Wali Kota Sabang
Andre Nourman.
Kepala Perwakilan BPK-RI Pewakilan Aceh Andri Yogama S.E., M.M, Ak.CSFA memberikan sambutan sekaligus mengumumkan daerah penerima WTP.
Ada 4 yang Mendasari Pemberian Opini
KEPALA BPK-RI Perwakilan Aceh Andri Yogama S.E., M.M, Ak.CSFA mengatakan, tujuan pemeriksaan keuangan, berdasarkan UU No. 15 Tahun 2006 adalah untuk memberikan opini mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Pemberian opini atas laporan keuangan didasarkan pada 4 hal yaitu, kesesuain dengan standar akuntasi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Setelah pemeriksaan laporan keuangan, berdasarkan analisis dan review yang dilakukan, maka BPK memberikan opini atas laporan keuangan tahun 2024 ini pada 3 kota dan 13 Kabupaten dalam Provinsi Aceh adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sehingga patut diapresiasi kepada para
kepala daerah Provinsi Aceh yang telah menyampaikan laporan keuangan unaudited
diberikan secara tepat waktu kepada BPK.
Sejumlah bupati dan wali kota menandatangani berita acara penerimaan WTP dari BPK-RI Perwakilan Aceh.
Kecuali itu ada 2 hal lainnya yang menjadi fokus pemeriksaan LKPD yakni kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Sistem Pengendalian Internal (SPI).
Berdasarkan LHP yang sudah diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah ada sejumlah poin yang menjadi catatan terkait dua hal tersebut.
Harapannya, poin-poin tersebut dapat segera ditindaklanjuti atau diperbaiki paling lama 60 hari terhitung setelah LHP diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Saya ucapkan selamat kepada semua
kepala daerah di Aceh yang telah berhasil mendapatkan atau masih mampu
mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian seperti halnya Pemerintah Kota
Sabang yang telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian 13
kali secara berturut.
Ini menjadi bukti komitmen Pemerintah
Daerahnya dalam mewujudkan efektifitas dan transparansi dalam pengelolaan
anggaran.
Semoga WTP yang berhasil mereka raih menjadi lebih baik dan penyemangat bagi semua stake holder yang terlibat dalam membenahi tata kelola keuangan daerahnya," ujarnya.
Selain itu juga dalam melakukan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini, BPK juga melakukan hasil penggalian terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundangan.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang Irfani bersama Kepala Inspektur Kota Sabang Naufal turut hadir diacara penerimaan WTP ke-13.
Oleh karena itulah, berdasarkan hasil-hasil yang telah disampaikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD untuk tahun anggaran 2024 opini yang diberikan untuk daerah di Aceh masih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun demikian, pemberian tersebut juga masih terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan, baik itu terkait dengan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan, maupun terkait dengan efektivitas dari sistem anggaran internal.
Harapan tentunya kepada para pimpinan kepala daerah dan DPRK dapat memanfaatkan dan menggunakan informasi yang telah disampaikan tersebut memberikan dorongan agar terus memperbaiki pengelolaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam catatan bisa segera diperbaiki.
"Tentunya semua perbaikan ini kita
minta berdasarkan Pasal 20 UU No. 16 tahun 2004 yang mengamanatkan bahwa
pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Dan pejabat wajib memberikan jawaban atas
penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut atas penjelasan kepada BPK serta
menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Jadi intinya, ini harus segera disikapi
selambat-lambatnya seperti yang saya sebutkan tadi yaitu, 60 hari setelah
laporan hasil pemeriksaan ini diterima," tutupnya.[ADV]
0 Komentar