Banda Aceh.AGN — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang secara resmi menyerahkan berkas hasil paripurna pengumuman pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang terpilih kepada Biro Pemerintahan Setda Provinsi Aceh, Senin (5/5/2025). Penyerahan ini menjadi tahapan administratif krusial menuju pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penyerahan berkas dilakukan langsung oleh Ketua DPRK Sabang, Magdalaina, didampingi Wakil Ketua DPRK Albina dan Indra Nasution, serta jajaran Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang. Bertempat di Kantor Gubernur Aceh, dokumen tersebut diterima dan diverifikasi langsung oleh pejabat Biro Pemerintahan Provinsi Aceh.
"Seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap. Ini menjadi dasar kuat untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh," ujar Magdalaina usai penyerahan berkas.
Dokumen yang diserahkan merupakan hasil resmi penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Kota Sabang 2024. Pasangan Zulkifli H. Adam dan Drs. Suradji Junus ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang masa jabatan 2025–2030, setelah meraih suara terbanyak dalam kontestasi demokrasi tingkat lokal tersebut.
Menurut Magdalaina, DPRK tidak hanya menjalankan kewajiban mengumumkan hasil penetapan dalam rapat paripurna, tetapi juga bertanggung jawab mengawal proses administrasi hingga tuntas, sesuai mandat undang-undang.
“Ini merupakan bagian dari akuntabilitas institusional DPRK. Penyerahan berkas ke Pemerintah Aceh adalah langkah penting untuk memastikan legitimasi pemerintahan baru berdiri di atas prosedur yang sah,” ujarnya.
Ia menambahkan, tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Menteri Dalam Negeri, yang akan dilakukan setelah dokumen tersebut diproses di tingkat provinsi.
Terkait waktu pelantikan, Magdalaina menyebut bahwa seluruh proses akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah secara khusus di wilayah Aceh.
“Kepatuhan terhadap seluruh prosedur hukum adalah syarat mutlak dalam memastikan kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada dan pemimpin terpilih,” tegasnya.
Diketahui, pada Jumat (2/5/2025) lalu, DPRK
Sabang telah menggelar rapat paripurna pengumuman hasil penetapan calon
terpilih sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, serta
tindak lanjut dari keputusan resmi KIP Kota Sabang.[IRLANA]
0 Komentar