DPRK Sabang : Kinerja Baitul Mal Harus Dievaluasi

 

Foto Kantor Sekretariat Baitul Mal Kota Sabang

Sabang.AGN — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang merekomendasikan Pemerintah Kota Sabang untuk segera memerintahkan Inspektorat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Baitul Mal Kota Sabang. 

Desakan ini muncul setelah diketahui bahwa anggaran belanja infaq senilai Rp 3 miliar yang telah dialokasikan dalam APBK 2024 tidak tersalurkan hingga akhir tahun anggaran.

Saat dihubungi Wartawan, Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRK Sabang, Muhammad Ridwan, dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sabang, menyampaikan bahwa tidak ada satu rupiah pun dari anggaran belanja infaq tersebut yang terealisasi. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas pengelolaan dana umat di lembaga tersebut.

“Karena itu, Pansus merekomendasikan agar seluruh dana infaq yang belum terserap, atau menjadi Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), dimasukkan kembali dalam APBK Perubahan 2025 sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” kata Ridwan, Senin (19/5/2025).

Lebih jauh, Pansus menilai bahwa penganggaran belanja infaq sebesar Rp 3 miliar tidak mencerminkan kondisi riil keuangan yang tersedia di Baitul Mal. Berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2023, dana infaq yang belum tersalurkan tercatat mencapai Rp 8,6 miliar.

“Masalah di Baitul Mal tidak berhenti pada pengelolaan infaq saja. Penyaluran zakat pun banyak menemui hambatan. Ini semua terjadi karena para pengelola tidak memahami secara utuh tugas dan kewenangan masing-masing,” ujar Ridwan.

Temuan lain yang diungkap dalam laporan Pansus adalah adanya salah satu komisioner Baitul Mal yang tidak lagi aktif sejak November 2024. Menurut keterangan Kepala Sekretariat, komisioner tersebut juga tidak menerima gaji sejak Januari 2025.

“Atas kondisi itu, Pansus LKPJ merekomendasikan kepada Pj Wali Kota atau wali kota definitif agar segera mengisi kekosongan posisi salah seorang anggota komisioner Baitul Mal,” tambahnya.

Rekomendasi ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola lembaga pengelola zakat, infaq, dan sedekah di tingkat daerah agar kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut tetap terjaga, serta fungsi sosial keagamaannya dapat berjalan secara optimal.[IRLANA]

0 Komentar