Foto | Rapat Paripurna DPRK Sabang dalam rangka penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2024-2025
Sabang.AGN -— Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang mendesak Pemerintah Kota Sabang untuk segera menetapkan pejabat definitif pada jabatan struktural eselon II yang berada di bawah Sekretaris Daerah.
Desakan ini terutama ditujukan kepada dua instansi penting, yakni Dinas Pariwisata dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang hingga kini masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).
Ketua Pansus II DPRK Sabang, Darmawan, dalam rapat paripurna penyampaian hasil evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sabang Tahun 2024 pada Jum’at (16/5/2025), menegaskan bahwa kekosongan jabatan definitif di dua sektor vital tersebut menghambat kinerja pemerintahan secara umum.
“Pejabat Plt tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan strategis. Akibatnya, pelaksanaan program-program di Dinas Pariwisata maupun BPBD tidak berjalan optimal,” ujar Darmawan dalam laporannya di ruang sidang utama DPRK Sabang.
Situasi di BPBD dinilai lebih kompleks karena jabatan Plt Kepala BPBD saat ini dirangkap oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Beban kerja yang besar di dua instansi teknis tersebut, menurut Pansus, berisiko menurunkan kualitas pelayanan publik.
“Ini bukan kebijakan yang ideal. Satu orang memimpin dua dinas dengan fungsi yang sangat berbeda tentu akan mempengaruhi efektivitas kerja, terutama di bidang kebencanaan yang membutuhkan reaksi cepat dan terkoordinasi,” kata Darmawan.
Pansus juga menyoroti lambannya tindak lanjut terhadap hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk Kepala Dinas Pariwisata. Proses seleksi tersebut telah berlangsung beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum ada penetapan pejabat definitif oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang.
“Sektor pariwisata adalah ujung tombak pembangunan daerah. Ia harus dipimpin oleh figur yang memiliki otoritas penuh, bukan hanya menjalankan tugas administratif,” lanjut Darmawan.
Menurut Pansus, tanpa pejabat definitif, banyak kebijakan strategis tidak dapat dijalankan secara maksimal. Keterbatasan kewenangan Plt, khususnya dalam hal pengambilan keputusan, dinilai menjadi kendala dalam melaksanakan program-program yang bersifat lintas sektoral.
“Hal ini juga berlaku di BPBD. Menghadapi situasi darurat memerlukan kepemimpinan yang solid dan tanggap. Jabatan kepala dinas di sana tidak boleh terus-menerus berada di tangan Plt,” tambahnya.
Atas dasar itu, Pansus II DPRK Sabang merekomendasikan kepada Pj Wali Kota, melalui pimpinan DPRK, untuk segera menetapkan pejabat tinggi pratama secara definitif berdasarkan hasil seleksi yang telah dilakukan. Langkah tersebut dipandang krusial demi memperlancar pelaksanaan program-program pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi.
“Kami mendorong agar jabatan tinggi pratama
diisi sesegera mungkin, sehingga roda pemerintahan di sektor pariwisata dan
kebencanaan dapat berjalan lebih efektif dan terarah,” tutup Darmawan.[IRLANA]
0 Komentar