Foto | Dua Karyawan PT BAS Cabang Bener Meriah atas nama RIP dan MA ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Aceh
Banda Aceh.AGN - Penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menahan dua karyawan PT Bank Aceh Syariah (BAS), Cabang Bener Meriah, masing-masing berinisial RIP dan MA, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan syariah terkait pengelolaan kas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang mengakibatkan kerugian keuangan bank daerah tersebut sebesar Rp. 2,9 miliar.
“Benar, dua karyawan PT BAS Cabang Bener
Meriah atas nama RIP dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini
ditahan.
Mereka terlibat dalam kasus pengelolaan kas
ATM yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian hingga Rp. 2,9 miliar,”
ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit
Fismondev AKBP Dr. Supriadi, Minggu, 18 Mei 2025.
Supriadi menjelaskan, penahanan terhadap
kedua tersangka itu dilakukan di rumah tahanan atau Rutan Polda Aceh untuk 20
hari ke depan. Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan agar
berkas perkara segera rampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Penahanan ini sesuai prosedur hukum demi
kelancaran penyidikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk
melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian,” ujar Supriadi.
Pihaknya, tambah Supriadi, juga masih
mendalami apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,
termasuk kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank
yang dimanfaatkan oleh para tersangka.(REDAKSI)
0 Komentar