Pansus II LKPJ DPRK Sabang Soroti Pengelolaan Aset Daerah dan Infrastruktur Terbengkalai

 

Foto | Pansus II DPRK Sabang saat berada di salah satu pertokoan aset Pemerintah Kota Sabang

Sabang.AGN — Panitia Khusus (Pansus) II DPRK Sabang yang menangani pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sabang tahun anggaran 2024 tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengelolaan aset daerah yang dinilai belum optimal. 

Aset-aset tersebut meliputi bangunan toko, kapal, hingga properti milik Pemkot Sabang yang berada di luar daerah.

Ketua Pansus II, Raja Darmawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset, termasuk pelanggaran terhadap ketentuan kontrak sewa bangunan milik pemerintah kota.

“Salah satu laporan yang kami terima terkait dugaan pelanggaran kontrak sewa toko di kawasan Kuliner Menara Merah Putih. Dalam kontrak, Pasal 5 menyebutkan bahwa penyewa tidak diperbolehkan mengalihkan hak sewa kepada pihak lain. Namun di lapangan, ditemukan adanya pengalihan sewa tanpa izin,” ujar Raja Darmawan di Sabang, Kamis (17/4/2025).

Pansus II yang membidangi urusan keuangan, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat juga menyoroti keberadaan Kapal Motor (KM) Pulau Weh yang hingga kini belum difungsikan secara optimal. Kapal tersebut sedianya diharapkan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sabang, namun kini dalam kondisi tidak layak guna.

“Kapal ini seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, bahkan ditargetkan menyumbang sekitar Rp101.060.000.000 pada 2024. Namun karena tidak layak sewa, tidak ada pihak yang berminat,” kata Raja.

Selain aset yang berada di Sabang, Pansus II juga menyoroti aset milik Pemerintah Kota Sabang yang berlokasi di Banda Aceh, yakni Hotel Sabang. Proyek pembangunan hotel tersebut dimulai sejak 2013 dan selesai pada 2017. Namun hingga kini, bangunan yang berada di lokasi strategis itu belum difungsikan.

“Hotel Sabang sudah lama selesai dibangun, tetapi hingga kini tidak dimanfaatkan. Padahal dari sisi lokasi dan fasilitas, hotel ini sangat potensial untuk menghasilkan PAD,” ujar Raja.

Raja menyampaikan bahwa seluruh temuan ini akan didalami oleh Pansus II hingga masa kerja mereka berakhir pada 8 Mei 2025. Dalam periode tersebut, pansus akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset dan sektor pelayanan publik lainnya seperti pendidikan, kesehatan, rumah sakit, dan pariwisata.

Pansus juga berencana berkoordinasi langsung dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menelusuri status terkini dari setiap aset dan mengevaluasi capaian pendapatan yang ditargetkan.

“Kita berharap ada sinergi nyata antara eksekutif dan legislatif. Persoalan-persoalan ini tidak boleh berlarut. Sudah saatnya semua pihak fokus untuk menyelesaikan masalah yang sudah lama mandek demi masyarakat Sabang,” tutup Raja Darmawan.[IRLANA]

 

0 Komentar