Foto | Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said menyerahkan hasil rekaputulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
BERANGKAT dari niat tulus dan keyakinan kuat, pasangan Zulkifli H Adam dan Suradji Junus melangkah mantap ke medan Pilkada Kota Sabang 2024 melalui jalur independen.
Bukan sekadar kontestasi politik, keikutsertaan
pasangan ini merepresentasikan harapan dan kepercayaan masyarakat yang
menginginkan perubahan berbasis kesederhanaan, kedekatan, dan keberpihakan
nyata.
Hasilnya pun bukan sebatas angka. Sebanyak 9.896 suara
rakyat Sabang yang memilih Zulkifli H Adam dan Suradji Junus yang dikenal
dengan sebutan ZURA mengantarkan keduanya sebagai pasangan calon Wali Kota dan
Wakil Wali Kota terpilih.
Namun jalan menuju
kemenangan itu bukan tanpa tantangan. Ketegangan, dinamika politik, bahkan
gugatan hukum sempat mewarnai perjalanan mereka menuju kursi kepemimpinan Kota
Sabang.
![]() |
Foto | Proses perhitungan usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang oleh KPPS di TPS 02 Desa Paya Seunara |
Pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 lalu, pasangan ZURA
yang menempati nomor urut 2, berhasil meraih suara terbanyak mengungguli dua
pasangan lainnya: Hendra-Marwan (nomor urut 1) dan Ferdiansyah-Muhammad Isa
(FISA, nomor urut 3). Namun, hasil tersebut tidak serta-merta membuat proses
pemilihan berjalan mulus.
Pasangan FISA, yang diusung oleh Partai Aceh (PA), Partai
Demokrat, dan Partai Golkar, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, mereka menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam proses
pemungutan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk
pelanggaran prosedural yang dinilai memengaruhi hasil akhir.
Hasil penghitungan suara versi pleno KIP Kota Sabang
menunjukkan pasangan ZURA memperoleh 9.786 suara, disusul pasangan FISA dengan
9.672 suara, dan pasangan Hendra-Marwan mengantongi 2.504 suara. Selisih tipis
114 suara antara ZURA dan FISA menjadi alasan kuat di balik gugatan ke MK.
![]() |
Foto | Zulkifli H Adam- Suradji Junus pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, Kota Sabang |
Ferdiansyah dan Muhammad Isa dalam gugatannya mengajukan
permohonan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di enam TPS.
Mereka mengklaim terdapat sejumlah pelanggaran administratif
yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), seperti
proses pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan di luar ketentuan
peraturan perundang-undangan, serta adanya pemilih yang tidak mendapatkan hak
pilih.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi mencermati secara
khusus peristiwa di TPS 02 Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, yang
dinilai telah terjadi pelanggaran serius, terutama terkait pembukaan kotak
suara sebelum waktunya.
Menurut keterangan Panwaslih Kota Sabang, kotak suara dibuka
oleh KPPS untuk mencari kekurangan dua surat suara pemilihan gubernur Aceh,
yang belakangan justru ditemukan di laci meja Ketua KPPS.
![]() |
Foto | Pj Wali Kota Sabang Andre Nourman dan Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said bersama Forkopimda Sabang usai penetapan pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kantor KIP Sabang |
Setelah melalui masa tunggu selama 45 hari, PSU pun
dilaksanakan pada Sabtu malam, 5 Maret 2025. Sebanyak 496 pemilih dari total
540 yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menggunakan hak suaranya.
Hasilnya, pasangan ZURA kembali unggul dengan 307 suara,
mengalahkan pasangan FISA yang memperoleh 188 suara, dan pasangan Hendra-Marwan
hanya mendapat 1 suara.
![]() |
Foto | Proses perhitungan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berlangsung hingga malam |
Dengan demikian, kemenangan pasangan Zulkifli H Adam–Suradji
Junus tidak hanya sah secara konstitusional, tetapi juga melegitimasi
kepercayaan masyarakat yang telah memberikan mandat dalam proses demokrasi yang
panjang dan penuh dinamika.
“Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh
masyarakat Sabang, khususnya kepada para pendukung kami yang telah membantu
secara ikhlas, dengan niat yang sangat tulus,” ujar Zulkifli H Adam usai
pengumuman hasil PSU.
“Hari ini, kemenangan ZURA adalah kemenangan masyarakat
Sabang. Saya bersama Pak Suradji Junus siap bekerja membangun Sabang ke arah
lebih baik dan lebih maju untuk lima tahun ke depan.”
Ia menegaskan bahwa kepemimpinan ZURA akan dibangun di atas
prinsip bersih, adil, dan fokus pada kesejahteraan rakyat. Kepercayaan yang
diberikan masyarakat Sabang, menurutnya, adalah amanah besar yang akan dijaga
sepenuh hati.
“Kami dipilih masyarakat Sabang. Maka, kami juga akan
menjaga amanah masyarakat Kota Sabang,” ucap Zulkifli dengan nada yakin.
![]() |
Foto | Rapat pleno terbuka rekalitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) si kantor KIP Kota Sabang |
Kemenangan ZURA bukan sekadar hasil Pilkada, tapi merupakan
simbol tekad kolektif masyarakat Sabang untuk melihat perubahan nyata. Sebagai
pemimpin yang lahir dari akar masyarakat, Zulkifli H Adam dan Suradji Junus
memikul harapan besar untuk membawa Sabang keluar dari stagnasi dan membuka
jalan menuju kemajuan yang inklusif.
Dengan legitimasi yang kuat dan dukungan luas dari
masyarakat, pasangan ZURA diyakini akan mampu membangun tata kelola
pemerintahan yang profesional, partisipatif, dan berpihak pada rakyat kecil.
Kolaborasi lintas sektor, keterbukaan dalam pengambilan kebijakan, dan
penguatan sektor-sektor strategis, terutama pariwisata dan ekonomi kreatif,
menjadi prioritas dalam lima tahun mendatang.
Sabang kini menatap masa depan dengan semangat baru. Dan di
bawah kepemimpinan ZURA, Kota Sabang diharapkan akan kembali bersinar sebagai
kota maritim yang ramah, mandiri, dan maju di ujung barat Indonesia.[ADV]
0 Komentar