Kemenangan ZURA adalah Kemenangan Masyarakat Sabang

 

Foto | Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said menyerahkan hasil rekaputulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)

BERANGKAT dari niat tulus dan keyakinan kuat, pasangan Zulkifli H Adam dan Suradji Junus melangkah mantap ke medan Pilkada Kota Sabang 2024 melalui jalur independen. 

Bukan sekadar kontestasi politik, keikutsertaan pasangan ini merepresentasikan harapan dan kepercayaan masyarakat yang menginginkan perubahan berbasis kesederhanaan, kedekatan, dan keberpihakan nyata.

Hasilnya pun bukan sebatas angka. Sebanyak 9.896 suara rakyat Sabang yang memilih Zulkifli H Adam dan Suradji Junus yang dikenal dengan sebutan ZURA mengantarkan keduanya sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

 Namun jalan menuju kemenangan itu bukan tanpa tantangan. Ketegangan, dinamika politik, bahkan gugatan hukum sempat mewarnai perjalanan mereka menuju kursi kepemimpinan Kota Sabang.

Foto | Proses perhitungan usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang oleh KPPS di TPS 02 Desa Paya Seunara

Pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 lalu, pasangan ZURA yang menempati nomor urut 2, berhasil meraih suara terbanyak mengungguli dua pasangan lainnya: Hendra-Marwan (nomor urut 1) dan Ferdiansyah-Muhammad Isa (FISA, nomor urut 3). Namun, hasil tersebut tidak serta-merta membuat proses pemilihan berjalan mulus.

Pasangan FISA, yang diusung oleh Partai Aceh (PA), Partai Demokrat, dan Partai Golkar, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, mereka menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk pelanggaran prosedural yang dinilai memengaruhi hasil akhir.

Hasil penghitungan suara versi pleno KIP Kota Sabang menunjukkan pasangan ZURA memperoleh 9.786 suara, disusul pasangan FISA dengan 9.672 suara, dan pasangan Hendra-Marwan mengantongi 2.504 suara. Selisih tipis 114 suara antara ZURA dan FISA menjadi alasan kuat di balik gugatan ke MK.

Foto | Zulkifli H Adam- Suradji Junus pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, Kota Sabang

Ferdiansyah dan Muhammad Isa dalam gugatannya mengajukan permohonan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di enam TPS.

Mereka mengklaim terdapat sejumlah pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), seperti proses pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemilih yang tidak mendapatkan hak pilih.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi mencermati secara khusus peristiwa di TPS 02 Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, yang dinilai telah terjadi pelanggaran serius, terutama terkait pembukaan kotak suara sebelum waktunya.

Menurut keterangan Panwaslih Kota Sabang, kotak suara dibuka oleh KPPS untuk mencari kekurangan dua surat suara pemilihan gubernur Aceh, yang belakangan justru ditemukan di laci meja Ketua KPPS.

Foto | Pj Wali Kota Sabang Andre Nourman dan Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said bersama Forkopimda Sabang usai penetapan pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kantor KIP Sabang

MK menilai kejadian tersebut cukup substantif untuk membatalkan hasil pemilihan di TPS tersebut. Dalam amar putusannya, MK menyatakan batal Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024, dan memerintahkan dilakukannya PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara.

Setelah melalui masa tunggu selama 45 hari, PSU pun dilaksanakan pada Sabtu malam, 5 Maret 2025. Sebanyak 496 pemilih dari total 540 yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menggunakan hak suaranya.

Hasilnya, pasangan ZURA kembali unggul dengan 307 suara, mengalahkan pasangan FISA yang memperoleh 188 suara, dan pasangan Hendra-Marwan hanya mendapat 1 suara.

Foto | Proses perhitungan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berlangsung hingga malam

Dengan demikian, kemenangan pasangan Zulkifli H Adam–Suradji Junus tidak hanya sah secara konstitusional, tetapi juga melegitimasi kepercayaan masyarakat yang telah memberikan mandat dalam proses demokrasi yang panjang dan penuh dinamika.

“Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Sabang, khususnya kepada para pendukung kami yang telah membantu secara ikhlas, dengan niat yang sangat tulus,” ujar Zulkifli H Adam usai pengumuman hasil PSU.

“Hari ini, kemenangan ZURA adalah kemenangan masyarakat Sabang. Saya bersama Pak Suradji Junus siap bekerja membangun Sabang ke arah lebih baik dan lebih maju untuk lima tahun ke depan.”

Ia menegaskan bahwa kepemimpinan ZURA akan dibangun di atas prinsip bersih, adil, dan fokus pada kesejahteraan rakyat. Kepercayaan yang diberikan masyarakat Sabang, menurutnya, adalah amanah besar yang akan dijaga sepenuh hati.

“Kami dipilih masyarakat Sabang. Maka, kami juga akan menjaga amanah masyarakat Kota Sabang,” ucap Zulkifli dengan nada yakin.

Foto | Rapat pleno terbuka rekalitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) si  kantor KIP Kota Sabang

Kemenangan ZURA bukan sekadar hasil Pilkada, tapi merupakan simbol tekad kolektif masyarakat Sabang untuk melihat perubahan nyata. Sebagai pemimpin yang lahir dari akar masyarakat, Zulkifli H Adam dan Suradji Junus memikul harapan besar untuk membawa Sabang keluar dari stagnasi dan membuka jalan menuju kemajuan yang inklusif.

Dengan legitimasi yang kuat dan dukungan luas dari masyarakat, pasangan ZURA diyakini akan mampu membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, partisipatif, dan berpihak pada rakyat kecil. Kolaborasi lintas sektor, keterbukaan dalam pengambilan kebijakan, dan penguatan sektor-sektor strategis, terutama pariwisata dan ekonomi kreatif, menjadi prioritas dalam lima tahun mendatang.

Sabang kini menatap masa depan dengan semangat baru. Dan di bawah kepemimpinan ZURA, Kota Sabang diharapkan akan kembali bersinar sebagai kota maritim yang ramah, mandiri, dan maju di ujung barat Indonesia.[ADV]

0 Komentar