Foto | Kajari Sabang didampingi Stakeholder lainnya saat melakukan pemusnahan barang bukti perkara Inkrah di halaman Kejari Sabang (29/04)
Sabang.AGN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang memusnahkan sejumlah barang bukti dari empat perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (29/4/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Sabang, dengan melibatkan unsur Polres Sabang, Pengadilan Negeri Sabang, serta pihak terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari narkotika jenis sabu-sabu beserta alat isapnya, delapan unit telepon genggam, hingga senjata tajam seperti gergaji dan gunting yang digunakan dalam kasus pencurian.
“Tadi ada beberapa barang bukti berupa narkoba, yaitu sabu-sabu, kemudian bong dan pipetnya, terus ada delapan unit handphone, ada gergaji, gunting, dan dompet,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, S.H., M.H., kepada awak media.
Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang disidangkan selama periode Januari hingga April 2025. Kejari Sabang mengklasifikasikan perkara-perkara itu berdasarkan jenis pelanggarannya, yakni pelanggaran terhadap Qanun, perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), serta perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).
Menurut Milono, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin setiap triwulan sebagai bagian dari komitmen Kejari Sabang dalam menjamin kepastian hukum.
“Kegiatan ini kami laksanakan secara periodik untuk periode bulan Januari sampai April di triwulan pertama. Selanjutnya akan kami lanjutkan pada triwulan kedua,” jelasnya.
Meskipun volume perkara pidana di wilayah Sabang relatif tidak tinggi, Milono menegaskan bahwa Kejaksaan tetap konsisten melakukan evaluasi dan pemusnahan barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.(IRLANA)
0 Komentar