Foto | Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih saat membacakan putusannyadalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Sabang di Gedung MK (24/02)
Jakarta.AGN – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang. Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Enny Nurbaningsih dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Sabang di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
MK juga membatalkan Keputusan KIP Aceh Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang tahun 2024 yang sebelumnya ditetapkan pada 3 Desember 2024. Dengan demikian, pemenang Pilwalkot belum bisa ditetapkan secara final hingga PSU digelar.
Sengketa ini diajukan oleh pemohon yang menyoroti dugaan kecurangan di beberapa TPS, termasuk TPS 02 Desa Aneuk Laot, TPS 03 Desa Balohan, TPS 03 dan TPS 05 Desa Kuta Barat, serta TPS 01 Desa Anoe Itam. Namun, setelah mempertimbangkan bukti dan saksi, MK hanya mengabulkan PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara.
Sayangnya, dalam putusan MK tidak dijelaskan secara rinci alasan mengapa hanya TPS ini yang dinilai layak untuk PSU. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada indikasi pelanggaran administratif serius yang berpengaruh terhadap hasil suara.
Jumlah pemilih di TPS 02 Desa Paya Seunara pada pilkada lalu tercatat 435 orang. Hasil suara sebelum putusan MK adalah sebagai berikut:
Pasangan calon nomor urut 1, Hendra -
Marwan: 61 suara
Pasangan calon nomor urut 2, Zulkifli H.
Adam - Suradji Yunus: 197 suara
Pasangan calon nomor urut 3: 160 suara
Suara tidak sah: 12 suara
Dengan selisih suara yang cukup signifikan, apakah PSU ini bisa mengubah peta kemenangan? Jika pemilih di TPS ini memilih berbeda dalam PSU, hasil akhirnya bisa saja berubah.
MK memberi tenggat waktu 45 hari bagi KIP Kota Sabang untuk menggelar PSU. Namun hingga berita ini diterbitkan, KIP belum mengumumkan jadwal dan teknis pelaksanaannya.
Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, namun, enggan memberikan komentar lebih jauh terkait teknis PSU.
Menurutnya, karena MK baru melakukan
putusan, maka pihaknya bersama Komisioner KIP Kota Sabang lainnya akan
melakukan rapat untuk melanjutkan putusan tersebut mengingat waktu yang
diberikan hanya 45 hari.[]
0 Komentar