Ketua DPRK Sabang: PSU Merupakan Bagian dari Proses Demokrasi

 

Foto | Kantor Sekretariat DPRK Sabang

Sabang.AGN -  Menanggapi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Ketua DPRK Sabang, Magdalaina, menilai bahwa pemungutan suara ulang (PSU) merupakan bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, keputusan MK harus dijalankan sebagaimana amanah yang telah ditetapkan.

Magdalaina mengajak semua pihak untuk menghormati hasil putusan tersebut, mengingat keputusan itu lahir dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung beberapa kali.

“Kami menghormati dan menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua DPRK Sabang, Magdalaina, kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Dirinya menerangkan, PSU tidak terjadi tanpa alasan, melainkan telah melalui pertimbangan matang oleh majelis hakim MK. Keputusan tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihargai sebagai upaya menjaga transparansi dan keadilan.

“PSU adalah bagian dari proses demokrasi yang bertujuan menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu,” jelas politisi Partai Aceh tersebut.

Terkait pelaksanaan PSU, ia berharap proses pemungutan suara ulang dapat berjalan dengan baik, lancar, dan sesuai harapan, sehingga melahirkan demokrasi yang adil dan bermartabat.

“Proses PSU nantinya akan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa ada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” ucapnya.

Sebagai politisi perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPRK Sabang, Magdalaina juga berharap PSU dapat berlangsung secara aman, nyaman, dan kondusif, dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

“Saya berharap PSU nanti berjalan secara aman, nyaman, dan kondusif, serta melibatkan partisipasi masyarakat demi terciptanya pemilu yang berintegritas,” tutupnya.[IRLANA]

0 Komentar