Ketua DPRK: Aspirasi Tenaga Honorer Telah Disampaikan ke Pemerintah Pusat

Foto | ist

Sabang.AGN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Magdalaina menegaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait nasib tenaga honorer di daerah. Koordinasi ini dilakukan bersama dengan Komisi I DPR Aceh, Aliansi PPPK R2 dan R3, serta sejumlah perwakilan lainnya.

Ketua DPRK Sabang, Magdalaina, mengatakan dalam pertemuan tersebut, turut perwakilan pimpinan DPRK se-Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), serta Kepala BKN Regional Aceh. Mereka diterima oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Isti Isrokhimah, Jum'at (21/01/2025).

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa segala keputusan mengenai tenaga honorer, termasuk pengangkatan PPPK dari paruh waktu ke penuh waktu, sepenuhnya dikembalikan kepada kebijakan pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan regulasi serta kemampuan keuangan daerah.

"Intinya, semua keputusan terkait tenaga honorer dikembalikan ke daerah. Pemerintah pusat hanya menerima usulan dari daerah dan menyesuaikannya dengan regulasi yang ada," ujar Magdalaina.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pengusulan formasi tenaga honorer dilakukan secara berjenjang. Dia menyebut, OPD terlebih dahulu mengusulkan formasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Setelah itu, BKPSDM akan mengajukan usulan tersebut ke Badan Kepegawaian Aceh (BKA) untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan bahwa formasi tenaga honorer tetap bergantung pada kebutuhan dan ketersediaan anggaran di masing-masing daerah.

"Mengenai lamanya tenaga honorer bekerja ataupun usia tenaga honorer, kebijakannya juga dikembalikan ke daerah. Apakah mau diklasifikasikan dengan batas umur atau bagaimana, semuanya dikembalikan ke kebijakan daerah sesuai regulasi dan kemampuan anggaran," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa DPRK telah menyuarakan aspirasi tenaga honorer di Sabang hingga ke tingkat nasional. Hal ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat bersama aliansi tenaga honorer pada 30 Januari lalu.

“DPRK telah menyampaikan aspirasi tenaga honorer Sabang ke pemerintah pusat. Namun, keputusan terkait pengangkatan PPPK tetap dikembalikan ke daerah dengan mempertimbangkan regulasi dan kondisi keuangan masing-masing,” tutupnya.[IRLANA]

0 Komentar