![]() |
Foto | Kantor Sekretariat DPRK Sabang |
Sabang.AGN – DPRK Sabang melalui Komisi I menggelar rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kota Sabang serta tenaga non-ASN kategori R2 (THK II) dan R3 (non-ASN terdata) terkait status dan tuntutan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, Kamis (30/01/2025).
Dalam rapat tersebut, tenaga non-ASN yang tergabung dalam Persatuan R2 dan R3 Kota Sabang menyampaikan penolakan terhadap regulasi yang diterbitkan oleh Menpan-RB terkait pengangkatan tenaga non-ASN sebagai PPPK Paruh Waktu di lingkungan instansi pemerintahan Kota Sabang, terutama bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja di atas lima tahun.
Dalam surat yang disampaikan kepada Pj Wali Kota Sabang dan Anggota DPRK Sabang, tenaga non-ASN tersebut meminta Pemko dan DPRK Sabang melakukan optimalisasi formasi dengan menyesuaikan jumlah pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi (Tes PPPK 2024), agar dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Ketua DPRK Sabang, Magdalaina, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh tenaga non-ASN. Ia menegaskan, status tenaga non-ASN ini bukan hanya permasalahan di Kota Sabang, melainkan juga menjadi isu nasional yang harus diperjuangkan hingga ke tingkat pusat.
"Kami berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi. Aspirasi ini akan kami sampaikan secara langsung kepada pemerintah pusat agar mendapatkan solusi terbaik. Para tenaga non-ASN yang telah memenuhi syarat layak mendapatkan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik," tegas Magdalaina.[IRLANA]
0 Komentar