Foto | Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang (Dok Humas Kejari Sabang)
Sabang.AGN – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kali ini, eksekusi dilakukan terhadap terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee tahun anggaran 2020 atas nama Dodi Anshari, S.T., MAPPI (Cert), sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) nomor: Print-382/L.1.16/Ft.1/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5636 K/Pid.Sus/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tingkat kasasi sejak 10 September 2024. Terpidana, yang berprofesi sebagai Penilai Publik (KJPP), dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, S.H.,M.H. membacakan amar putusan Majelis Hakim memvonis Dodi Anshari bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“ Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp63.624.000,” terangnya, Senin (23/12/2024).
Kajari Sabang juga memberikan apresiasi besar kepada Penuntut Umum Kejari Sabang atas kerja kerasnya dalam menuntaskan kasus ini. Selain itu, beliau juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sabang yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen institusi untuk menegakkan hukum dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi. "Korupsi adalah musuh bersama. Dukungan masyarakat adalah kunci untuk memberantasnya,".
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan
transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di proyek-proyek
strategis yang berdampak langsung pada masyarakat,” tambahnya lagi.(PIM)
0 Komentar