Foto | Penjelasan jumlah TPS dan suara sah oleh KIP Kota Sabang
Sabang.AGN - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Mualim
Hasibuan mengatakan, bahwa masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT masih
memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya selama mereka memiliki
e-KTP.
Bahkan dikatakan, warga yang berada di luar wilayah tempat
asalnya tetap dapat memberikan suara melalui DPT pindahan, meskipun hanya akan
menerima satu surat suara, yakni untuk pemilihan gubernur.
Proses penetapan DPT ini mencakup pemilih dari seluruh
wilayah Sabang, termasuk TPS reguler dan TPS khusus, seperti yang berada di
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas B II Sabang.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di TPS khusus
Lapas mencapai 57 orang, terdiri dari 53 laki-laki dan 4 perempuan.
Namun, ada beberapa masalah teknis terkait validitas data
pemilih di Lapas, yang sedang ditangani oleh tim KIP.
Beberapa pemilih dari daerah tertentu mengalami perpindahan
TPS, dan KIP memastikan bahwa semua permasalahan terkait pemilih tersebut telah
ditangani dengan baik.
"Jika ada pemilih yang belum terdaftar di DPT, mereka
tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP pada hari
pemilihan," ujar Mualim Hasibuan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Disdukcapil dan
pihak Lapas yang telah membantu memfasilitasi proses ini, sehingga data pemilih
dapat terinput dengan baik.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pleno oleh
ketua KIP, yang menandai penetapan DPT secara resmi untuk pemilihan yang akan
datang. Total jumlah pemilih di Kota Sabang yang telah ditetapkan adalah 28.832
orang.(PIM)
0 Komentar