Foto | Pulau Rubiah Sabang, Aceh |
Jakarta.AGN - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memberikan peringatan kepada investor
bahwa tak ada istilah pantai pribadi. Dia menegaskan seluruh pantai merupakan
kawasan publik.
Sandiaga menyampaikan pernyataan itu sebagai respons usai
gaduh di media sosial yang memperlihatkan perseteruan antara pengunjung pantai
dengan pengelola hotel.
Paparan itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung
Kemenparekraf, Jakarta, Senin (3/6/2024). Perseteruan pengunjung dan pengelola
hotel terjadi di Desa Soba Wawi, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat dan
viral di media social.
"Ini pelanggaran dari pihak hotel terhadap wisatawan
yang melakukan kegiatan surfing, nah ini viralnya gara-gara apa coba? Karena
diunggah di aplikasi TikTok dan warganet," kata Sandiaga.
Dia menegaskan kalau pantai adalah kawasan yang bisa
dimanfaatkan oleh siapapun, tanpa terkecuali.
"Kami menyampaikan di forum ini bahwa kawasan pantai
adalah kawasan publik. Jadi perlu digarisbawahi adalah investor harus tetap
memperhatikan aturan-aturan garis pantai, tidak ada yang namanya pantai
pribadi, semuanya adalah kawasan publik," kata dia.
Sandiaga pun memperkuatkan imbauannya itu dengan Peraturan
Presiden Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batasan Sempadan Pantai. Para investor
harus patuh terhadap aturan tersebut, tak ada yang boleh mengklaim kawasan
publik dalam hal ini pantai sebagai area pribadi.
"Di sini kita bisa pastikan karena ini adalah kawasan
publik dan merupakan tanah milik negara. Bahwa dilarang pantai ini dijadikan
area privat atau diprivatisasi, ini sangat tidak diperbolehkan," kata
Sandi.
Dari kejadian ini, pihaknya akan terus melakukan koordinasi
dengan otoritas setempat dan bekerja sama agar sosialisasi aturan ini bisa
dipahami oleh para investor dan pelaku pariwisata atau ekonomi kreatif memahami
yang dimaksud dengan kawasan publik.
"Jadi kami akan terus berkoordinasi, bekerja sama
dengan pemda untuk sosialisasi dan agar pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif
memberikan akses bagi publik," ujar Sandi.
Diketahui pada video yang ramai di media sosial itu,
seseorang yang mengaku sebagai manajer hotel berbintang di Sumba Barat
memberikan larangan kepada warga lokal yang melakukan surfing di pantai kawasan
pantai dekat hotel tersebut.
"Di Nusa Dua aja kita boleh lewat, tidak ada masalah
selama tidak mengganggu ketertiban dan tidak mengganggu keamanan," ujar
dia.
Dilansir dari laman detikcom
0 Komentar