MK Tolak Dalil Anies Soal Dugaan Kecurangan Pilpres di Sirekap KPU

Foto| Hakim Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta.AGN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil gugatan Anies-Muhaimin perihal kecurangan yang dilakukan melalui sistem IT dan penggunaan teknologi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang membuat angka perolehan suara dapat diubah. Bahkan dianggap dapat menghilangkan metadata formulir C hasil.

Hakim MK M. Guntur Hamzah menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dari bukti hingga keterangan yang bersangkutan, MK mengeluarkan beberapa pertimbangan. Terkait dalil pemohon yang menyatakan perolehan suara dapat diubah oleh Sirekap bahkan terjadi penghilangan metadata Formulir.

Menurut ahli dan saksi termohon tidak membantah perubahan dapat terjadi pada Sirekap. Namun dijelaskan bahwa hal ini terjadi karena pemutakhiran/pembetulan data dari KPPS yang terus dilakukan oleh tim IT KPU.

"Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah menilai dalil pemohon berkenaan dengan Sirekap adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Guntur dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, Senin (22/04/2024).

Guntur juga mengatakan, berdasarkan dalil lain serta hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

"Oleh karena itu jika masih terdapat fakta hukum dalam persidangan baik yang didalilkan atau tidak oleh pemohon belum dinilai dan dipertimbangkan. Mahkamah meyakini hal itu tidak dapat membuktikan adanya relevansi dengan signifikansi perolehan suara/hasil yang merupakan prinsip dasar dalam mengungkap perselisihan hasil tentang pemilihan umum," katanya.

Sebagai informasi, Sirekap merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Rekapitulasi. Menurut keterangan di toko aplikasi Google Play Store, aplikasi Sirekap berfungsi untuk mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mengirimkannya ke jenjang selanjutnya.

Laman KPU menyebut Sirekap merupakan upaya untuk mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Sistem Sirekap akan merekam data otentik dokumen C. Hasil di TPS, sehingga meminimalisir kesalahan pemasukan data (entry data), mempermudah proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, dan menyajikan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Selain dalam bentuk aplikasi mobile, Sirekap juga bisa diakses melalui web. Namun, pihak yang bisa masuk atau login di Sirekap versi web hanya anggota KPU dan Badan ad hoc.

Cara kerja Sirekap menggunakan metode gabungan Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR). Keduanya berdasarkan pada pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Sistem tersebut bisa mengenali pola dan tulisan tangan pada formulir dan mengubahnya menjadi data numerik secara digital.(REDAKSI)


Dilansir dari laman CNBC Indonesia

0 Komentar