Komisioner Baitul Mal Kota Sabang harus lebih respon tentang penyaluran Infaq dan Sadaqah

 

Foto | Rapat Tim Pansus II DPRK Sabang di Ruang Gabuangan Komisi (Humas DPRK Sabang)

Sabang.AGN – Tim Pansus II DPRK Sabang menyarankan Sekretariat Baitul Mal Kota Sabang harus memiliki regulasi atau petunjuk tentang tata cara penyaluran infaq dan sadaqah.

Dalam peninjauan lapangan dan dokumen LKPJ yang diberikan oleh Pemko Sabang, Pansus bidang Keuangan, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat merekomendasikan kepada Pj Wali Kota Sabang agar meningkatkan kinerja Komisioner Baitul Mal dan Bagian Hukum Pemko Sabang agar tidak merugikan masyaratkat Sabang.

“ Sekretariat Baitul Mal Kota Sabang tidak memiliki Regulasi atau petunjuk tentang tata cara penyaluran infaq dan sadaqah, seharusnya Komisioner Baitul Mal dan bagian Hukum Pemko Sabang akan lebih respon terhadap persoalan ini,”.

Demikian dikatakan, ketua Pansus II DPRK Sabang, Darmawan, saat dihubungi acehglobalnews.id, Selasa (23/04/2024).

Dijelaskan, berdasarkan kajian dalam laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023, belanja dari yang direncanakan sudah teralisasi sebesar 92,90 persen, dimana tahun lalu Pemerintah Kota Sabang telah mampu menyelesaikan persoalan hutang Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran 2022.

Namun demikian realisasi belanja bantuan sosial belum bisa dilaksanakan secara maksimal,  Pansus menemukan besarnya anggaran yang belum direalisasikan berupa Infaq dan Sadaqah yang dikelola oleh sekretariat Baitul Mal Sabang dari anggaran yang direncanakan hanya mampu direalisasikan sebesar 34,35%.

“ Harapan kami dari Pansus bidang Keuangan, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat hal ini tidak akan terjadi lagi dan Instansi tersebut bisa bekerja lebih baik lagi kedepannya” tambahnya lagi.(PIM)

0 Komentar