Foto | Rapat Tim Pansus II DPRK Sabang di Ruang Gabuangan Komisi (Humas DPRK Sabang)
Sabang.AGN – Tim Pansus II DPRK Sabang menyarankan Sekretariat
Baitul Mal Kota Sabang harus memiliki regulasi atau petunjuk tentang tata cara
penyaluran infaq dan sadaqah.
Dalam peninjauan lapangan dan dokumen LKPJ yang diberikan oleh
Pemko Sabang, Pansus bidang Keuangan, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
merekomendasikan kepada Pj Wali Kota Sabang agar meningkatkan kinerja Komisioner
Baitul Mal dan Bagian Hukum Pemko Sabang agar tidak merugikan masyaratkat
Sabang.
“ Sekretariat Baitul Mal Kota Sabang tidak memiliki Regulasi
atau petunjuk tentang tata cara penyaluran infaq dan sadaqah, seharusnya Komisioner
Baitul Mal dan bagian Hukum Pemko Sabang akan lebih respon terhadap persoalan
ini,”.
Demikian dikatakan, ketua Pansus II DPRK Sabang, Darmawan,
saat dihubungi acehglobalnews.id, Selasa (23/04/2024).
Dijelaskan, berdasarkan kajian dalam laporan keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023, belanja dari yang direncanakan sudah teralisasi
sebesar 92,90 persen, dimana tahun lalu Pemerintah Kota Sabang telah mampu menyelesaikan
persoalan hutang Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran 2022.
Namun demikian realisasi belanja bantuan sosial belum bisa
dilaksanakan secara maksimal, Pansus menemukan
besarnya anggaran yang belum direalisasikan berupa Infaq dan Sadaqah yang dikelola
oleh sekretariat Baitul Mal Sabang dari anggaran yang direncanakan hanya mampu
direalisasikan sebesar 34,35%.
“ Harapan kami dari Pansus bidang Keuangan, Pembangunan dan
Kesejahteraan Rakyat hal ini tidak akan terjadi lagi dan Instansi tersebut bisa
bekerja lebih baik lagi kedepannya” tambahnya lagi.(PIM)
0 Komentar