TIY Alias Popon Bakal Masuk DPO

 

Foto | Kapolres Sabang AKBP Erwan (agn)
Sabang.AGN - Penanganan perkara pemerasan, pengancaman dan pelanggaran UU ITE yang kini ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Sabang memasuki babak baru. Bahkan kini tersangka TIY alias Popon bakal masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila tetap mangkir dari panggilan penyidik.

Terkait penetapan tersangka sebagai DPO, Kepala Kepolisian Resor Kota Sabang, AKBP Erwan menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan tahap-tahap sebagaimana yang diatur dalam ketentuan.

" Sudah beberapa kali tidak hadir, yaitu tiga kali undangan pada tahap penyelidikan, tiga kali panggilan sebagai saksi pada tahap penyidikan dan satu kali sebagai tersangka pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2023," Tegas Kapolres Sabang AKBP Erwan kepada media, Selasa (16/01/2024).

Meski begitu, Erwan mengaku bahwa tersangka TIY alias Popon bisa saja ditetapkan sebagai DPO apabila tidak kunjung hadir pada setiap panggilan yang dilayangkan oleh Penyidik Polres Setempat. Namun, pihaknya masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan.

Sebagaimana disebutkan Kapolres Sabang AKBP Erwan dalam Press Release bahwa TIY alias Popon mangkir yang kesekian kali untuk memberikan keterangannya. Seharusnya sebagai warga negara harus taat terhadap hukum.

" TIY alias Popon tidak memenuhi surat panggilan yang dikeluarkan oleh pihak penyidik Polres Sabang, seharusnya bersikap "gentelman" dan juga bertanggung jawab atas perbuatannya, bukan malah membuat suatu opini di Media Sosial dan media tempat yang bersangkutan bekerja," terang Kapolres Sabang AKBP Erwan melalui Kasi Humas Ipda Saiful Anwar dalam Press Release Polres Sabang yang diterima media Rabu 16 Januari 2024.

Menurut Kapolres, TIY alias Popon adalah seorang yang memiliki gelar sarjana hukum dan TIY alias Popon juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status aktif pada salah satu dinas di Pemerintah Provinsi Aceh, sehingga dapat dinilai bahwa yang bersangkutan sudah paham akan peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)..

Semestinya, apabila TIY alias Popon merasa keberatan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polres Sabang, silakan keberatannya diajukan melalui jalur praperadilan, sebagaimana ketentuan KUHAP, jadi bukan "curhat" di media sosial. Proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Sabang sangat transparan dan berkeadilan.

" Tidak ada upaya-upaya dari Penyidik Polres Sabang, untuk melakukan kriminalisasi terhadap TIY alias Popon dalam proses penyidikan ini. Artinya Penyidik Polres Sabang hanya menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat dan siapa saja boleh melaporkan suatu peristiwa pidana kepada pihak kepolisian dan pihak kepolisian tentu saja harus menindaklanjuti laporan dari setiap warga masyarakat," Jelas Kapolres. (ANDI ARMI)

0 Komentar