Foto | Kantor Sat Reskrim Polres Sabang (Dok.Humas Polres Sabang)
Sabang.AGN - Kepala Kepolisian Resor Kota Sabang, AKBP Erwan pada Rabu tanggal 16 Januari 2024 menegaskan bahwa tersangka pada kasus pemerasan, pengancaman dan pelanggaran UU ITE yaitu TIY alias Popon tidak koperatif.
Hal tersebut disampaikan Kapolres karena yang bersangkutan tidak hadir pada setiap panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Polres setempat.
" Sudah beberapa kali, yaitu tiga kali undangan pada tahap penyelidikan, tiga kali panggilan sebagai saksi pada tahap penyidikan dan satu kali sebagai tersangka pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2023," Tegas Kapolres Sabang AKBP Erwan kepada media.
Kendati yang bersangkutan tidak koperatif dalam proses hukum tersebut, pihak Polres Sabang terus melakukan langkah-langkah hukum sebagai mana yang diatur dalam ketentuan.
Sebagaimana dalam Press Release Polres Sabang disampaikan bahwa Penyidik Polres Sabang telah menetapkan saudara TIY alias Popon sebagai tersangka, dalam kasus Pemerasan dan Pengancaman sesuai hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2024.
" Pemberitahuan penetapan TIY alias Popon sebagai tersangka ini juga sudah diberitahukan kepada yang bersangkutan termasuk kepada keluarganya." Ujar Kapolres Sabang AKBP Erwan melalui Kasi Humas Ipda Saiful Anwar dalam Press Release yang diterima wartawan Rabu 16 Januari 2024.
Semestinya, Selasa (15/1) yang bersangkutan hadir di Polres Sabang, untuk memberikan keterangannya sebagai tersangka, sebagaimana surat panggilan yang telah dilayangkan oleh Penyidik Polres Sabang kepada TIY alias Popon.
" Sangat disayangkan yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir yang kesekian kali untuk memberikan keterangannya," ungkap IPDA Saiful Anwar. (ANDI ARMI)
0 Komentar