Oknum Wartawan Mangkir dari Panggilan Polres Sabang terkait Penyidikan Kasus Pemerasan, Pengancaman, dan UU ITE

 

Foto | Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH saat berada di Pelabuhan Balohan Sabang
Sabang.AGN - Penyidikan kasus pemerasan, pengancaman, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dilakukan oleh oknum wartawan mangkir dari panggilan penyidik Polres Sabang, Minggu (10/12/2023).

Diketahui, pada tanggal 17 Oktober 2023, Polres Sabang menerima laporan polisi Nomor: LP/B/40/X/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH mengenai kasus pemerasan dan pengancaman yang melibatkan seorang yang mengaku sebagai wartawan.

Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik dari Polres Sabang melakukan pemanggilan kepada terlapor TIY untuk memberikan keterangan pada hari Jumat 8 Desember 2023, namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Demikian dikatakan Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasie Humas Polres Sabang IPDA Saiful Anwar kepada awak media.

Lebih lanjut dikatakan, dalam upaya mendapatkan klarifikasi, pihak penyidik telah mengeluarkan surat panggilan kedua, yang dijadwalkan untuk hadir dan memberikan keterangan di Polres Sabang pada hari Selasa, 12 Desember 2023.

Apabila pada kedua panggilan tersebut yang bersangkutan tidak hadir, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Ayat 2 KUHAP, penyidik berhak melakukan panggilan ketiga disertai surat perintah membawa.

"Kami menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan keterangan. Namun, kami menyesalkan keputusan sdr. TIY alias Popon yang memilih untuk tidak hadir dalam proses penyidikan." tambahnya lagi.(Redaksi)

0 Komentar