Sabang.AGN - Penyidikan kasus pemerasan, pengancaman, dan
pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang
dilakukan oleh oknum wartawan mangkir dari panggilan penyidik Polres Sabang,
Minggu (10/12/2023).Foto | Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH saat berada di Pelabuhan Balohan Sabang
Diketahui, pada tanggal 17 Oktober 2023, Polres Sabang
menerima laporan polisi Nomor: LP/B/40/X/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH
mengenai kasus pemerasan dan pengancaman yang melibatkan seorang yang mengaku
sebagai wartawan.
Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik dari Polres Sabang
melakukan pemanggilan kepada terlapor TIY untuk memberikan keterangan pada hari
Jumat 8 Desember 2023, namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Demikian dikatakan Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH,
melalui Kasie Humas Polres Sabang IPDA Saiful Anwar kepada awak media.
Lebih lanjut dikatakan, dalam upaya mendapatkan klarifikasi,
pihak penyidik telah mengeluarkan surat panggilan kedua, yang dijadwalkan untuk
hadir dan memberikan keterangan di Polres Sabang pada hari Selasa, 12 Desember
2023.
Apabila pada kedua panggilan tersebut yang bersangkutan
tidak hadir, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Ayat 2 KUHAP, penyidik berhak
melakukan panggilan ketiga disertai surat perintah membawa.
"Kami menghormati proses hukum dan memberikan
kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan keterangan. Namun, kami
menyesalkan keputusan sdr. TIY alias Popon yang memilih untuk tidak hadir dalam
proses penyidikan." tambahnya lagi.(Redaksi)
0 Komentar