Sabang.AGN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Milono
Raharjo SH,MH mengatakan, mengertahui dari dari laman resmi Mahkamah Agung RI
bahwa kasasi yang kami ajukan dikabulkan oleh majelis hakim, kini kami menunggu
petikan serta salinan putusan resmi.Foto | Konferensi Pers putusan Kasasi korupsi TPA Kota Sabang
Hal tersebut dikatakan, saat menggelar konferensi pers di Aula
Kejaksaan Negeri Sabang terkait kasus pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir
(TPA) pada Dinas LHK Sabang T.A 2020, kamis (14/12/2023).
“ Dari laman resmi Mahkamah Agung RI udah ada ya, kalau Kasasi
dikabulkan, saat ini kami menunggu petikan dan salinan putusan resminya. Tentunya
kedua tekdakwa dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI,” terang Kajari
Sabang.
Diketahui sebelumnya,
upaya hukum kasasi dilakukan setelah Majelis Hakim Tipikor Pada
Pengadilan Negeri Banda Aceh memberikan vonis bebas dari segala tuntutan
terhadap para terdakwa berdasarkan putusan nomor :7/Pid.sus-TPK/2023PNBna atas
nama Firdaus SP.D dan putusan nomor : 8/Pid.sus-TPK/2023/PNBna atas nama Ir
Anas Farhuddin masing masing tanggal 15 Juni 2023.
Dalam putusan Mahkamah Agung RI menyatakan Kedua terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi sebagaimana pasal 3 jo pasal 18 UU
tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan menjahtuhkan pidana penjara FIRDAUS S.P 4 tahun 6
bulan denda Rp.200.000.000 apabila denda tersebut tidak dapat di bayarkan maka
terpidana haurs menjalani kurungan selama 3 bulan (sudsidair) dan berkewajiban
membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 1.407.510.000 (akan dikompensasikan
dengan uang yang diambil dari terdakwa
sebesar 300 Juta Rupiah) sudsidair 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Sedangkan untuk terpidana Ir. ANAS FAHRUDDIN selaku Kadis LHK periode tahun
2020 dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp. 100.000.000 sudsidair 2
bulan.
“Dalam hubungan kedua terpidana perbuatan itu dengan cara
turut seta atau bersekongkol dari sejak proses perencanaan, pemilihan dilokasi
tertentu, harga ganti rugi, sampai proses pembayaran”. Ujar kejari sabang
Adapun selain Ir. Anas Farhuddin dan Firdaus, Penuntut Umum
Kejari Sabang saat ini tengah menunggu putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Negeri Banda Aceh untuk perkara atas nama D.A selaku penilai public (KJJP) .
Penuntut umum kejari sabang telah menuntut D.A dengan pidana penjara 5 tahun
denda sebesar R. 50.000.000 sudsidair 3 bulan, uang pengganti sebesar Rp.
63.624.000,- dan pidana tambahan pencabutan ijin KJPP selama 2 tahun sejak
terdakwa selesai menjalani hukuman.
“ Saya sabang mengapresiasi kepada penyidik, penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sabang dan kepada hakim yang memutuskan perkara pada tingkat kasasi yang telah memberikan keadilan dan kepastian hukum sesuai dengan komitmen kejaksaan RI dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi,” tutupnya.(Redaksi)
0 Komentar