Mahkamah Agung RI kabulkan Kasasi, Kedua Terdakwa Korupsi TPA Kota Sabang Dinyatakan Bersalah

Foto | Konferensi Pers putusan Kasasi korupsi TPA Kota Sabang
Sabang.AGN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Milono Raharjo SH,MH mengatakan, mengertahui dari dari laman resmi Mahkamah Agung RI bahwa kasasi yang kami ajukan dikabulkan oleh majelis hakim, kini kami menunggu petikan serta salinan putusan resmi.

Hal tersebut dikatakan, saat menggelar konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Sabang terkait kasus pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Dinas LHK Sabang T.A 2020, kamis (14/12/2023).

“ Dari laman resmi Mahkamah Agung RI udah ada ya, kalau Kasasi dikabulkan, saat ini kami menunggu petikan dan salinan putusan resminya. Tentunya kedua tekdakwa dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI,” terang Kajari Sabang.

Diketahui sebelumnya,  upaya hukum kasasi dilakukan setelah Majelis Hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memberikan vonis bebas dari segala tuntutan terhadap para terdakwa berdasarkan putusan nomor :7/Pid.sus-TPK/2023PNBna atas nama Firdaus SP.D dan putusan nomor : 8/Pid.sus-TPK/2023/PNBna atas nama Ir Anas Farhuddin masing masing tanggal 15 Juni 2023.

Dalam putusan Mahkamah Agung RI menyatakan Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 jo pasal 18 UU  tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan menjahtuhkan pidana penjara FIRDAUS S.P 4 tahun 6 bulan denda Rp.200.000.000 apabila denda tersebut tidak dapat di bayarkan maka terpidana haurs menjalani kurungan selama 3 bulan (sudsidair) dan berkewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 1.407.510.000 (akan dikompensasikan dengan uang yang diambil dari terdakwa  sebesar 300 Juta Rupiah) sudsidair 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan untuk terpidana Ir. ANAS FAHRUDDIN selaku Kadis LHK periode tahun 2020 dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp. 100.000.000 sudsidair 2 bulan.

“Dalam hubungan kedua terpidana perbuatan itu dengan cara turut seta atau bersekongkol dari sejak proses perencanaan, pemilihan dilokasi tertentu, harga ganti rugi, sampai proses pembayaran”. Ujar kejari sabang

Adapun selain Ir. Anas Farhuddin dan Firdaus, Penuntut Umum Kejari Sabang saat ini tengah menunggu putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk perkara atas nama D.A selaku penilai public (KJJP) . Penuntut umum kejari sabang telah menuntut D.A dengan pidana penjara 5 tahun denda sebesar R. 50.000.000 sudsidair 3 bulan, uang pengganti sebesar Rp. 63.624.000,- dan pidana tambahan pencabutan ijin KJPP selama 2 tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman.

“ Saya sabang mengapresiasi  kepada penyidik, penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sabang dan kepada hakim yang memutuskan perkara pada tingkat kasasi yang telah memberikan keadilan dan kepastian hukum sesuai dengan komitmen kejaksaan RI dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi,” tutupnya.(Redaksi)

0 Komentar