Terkait Kasus Pemerasan, Polres Sabang Kantongi Bukti Transfer

 

Foto | Kapolres Sabang, AKBP Erwan, S.H, M.H saat berada di Pelabuhan CT-3 BPKS

Sabang.AGN - Kepolisian Resor (Polres) Kota Sabang telah mengantongi bukti-bukti terhadap perkara LP/B/40/X/2023/SPKT Polres Sabang Tertanggal 17 Oktober 2023 tentang pemerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh TIY Alias Popon (46). 

Kini kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres setempat.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, S.H, M.H menegaskan, pada tanggal 17 Oktober 2023 ada seorang warga masyarakat bernama Deni melaporkan saudara TIY Alias Popon (46) atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dirinya, Senin (27/11/2023).

Karena merasa terancam, saudara Deni melaporkan dan sudah didalami oleh Sat Reskrim dengan mengundang TIY alias Popon (46) untuk klarifikasi terkait laporan tersebut. Namun, sudah dua kali diundang yang bersangkutan tidak hadir juga dengan alasan tidak berada ditempat.

“ Yang berangkutan tidak koperatif, dan berasadarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan petunjuk-petunjuk yang ada, dan kita lakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, akhirnya hari ini kita tingkatkan kasus itu ke tahap penyidikan,” tegas Erwan yang merupakan Perwira Polisi berpangkat Melati Dua di Aula Dhirabrata Polres Sabang.

Kedepannya Polres Sabang akan menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap TIY alias Popon yang juga masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Aktif.

Pemanggilan terhadap oknum yang juga mengaku wartawan itu setelah pihak Penyidik mengatongi alat bukti diantaranya bukti pengiriman uang dengan cara Transfer Bank dan pemberian uang secara cash atau tunai.

Kapolres juga berjanji akan melakukan update terhadap kasus ini dan selalu menginformasikan secara berkala kepada masyarakat. “Polres Sabang tetap mengedepankan “Pro Justitia” dalam setiap penanganan perkara,” jelas Kapolres.(Riandi Armi)

0 Komentar