Oknum Mengaku Wartawan Dilaporkan, Kapolres Sabang: Bersangkutan tidak Terdaftar di Dewan Pers

Foto | Kantor Kepolisian Resor (Polres) Sabang
Sabang.AGN -Terkait dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/30/X/2023, tertanggal 10 Oktober 2023 tentang dugaan penyebaran berita bohong di Media terbitan Jakarta, Kapolres Sabang AKBP, Erwan, S.H, M.H menegaskan bawah terlapor tidak terdaftar di Situs Dewan Pers, Senin (27/11/2023).

Sebagaimana dijelaskan TIY Alias Popon (46) yang mengaku sebagai wartawan dilaporkan oleh Saudara Deni sesuai dengan Laporan Polisi Nomor  LP/B/30/X/2023, tertanggal 10 Oktober 2023. Yang bersangkutan disangkakan telah diduga melakukan penyebaran berita bohong atau informasi yang disampaikan tidak benar.

Polres Sabang pun tak gegabah dalam menangani laporan tersebut, bahkan pihak penyidik telah memintai keterangan berbagai saksi dan keterangan ahli dalam perkara tersebut. Bahkan, pihaknya telah mencari informasi sampai ke Dewan Pers.

“ Kita sudah cek ke Situs Dewan Pers, nama TIY alias Popon (46) tidak terdaftar. Sehingga kita tidak mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan benar-benar wartawan atau tidak,” Tegas Kapolres Sabang, AKBP Erwan, S.H, M.H, Senin, 28 November 2023 di Aula Dhirabrata Polres Sabang.

Foto | Kapolres Sabang AKBP Erwan SH MH  saat gelar jumpa pers di Mapolres Sabang
Kapolres juga mengaku sudah mengundang dua kali TIY Alias Popon (46) hadir ke Penyidik Sat Reskrim , Polres Sabang untuk mengklarifikasi atas laporan tersebut. Namun, TIY tidak pernah hadir sampai pihak Polres melakukan Gelar Perkara pada hari Jumat, 24 November 2023.

“ Yang bersangkutan tidak koperatif atas undangan kita, sedangkan kita ingin mengklarifikasi apakah yang bersangkutan benar-benar wartawan dan juga mekanisme penerbitan berita terkait dengan pemberitaan di media terbitan Jakarta sebagaimana yang dilaporkan dalam Laporan Polisi LP/B/30/X/2023, tertanggal 10 Oktober 2023,” Jelas Kapolres.

Bersama Waka Polres Sabang, Kompol Salmidin, S.H, M.H,  Kaplores Kembali menjelaskan, bahwa yang terlapor juga masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Aktif.

Berkaitan dengan hal itu pula, setelah dilakukan Gelar Perkara pada hari Jumat, 24 November 2023, maka kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan akan melakukan panggilan resmi kepada yang bersangkutan sesuai dengan “Pro Justitia”.

Oleh karena itu, Polres mengharapkan dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat Sabang.

“Insya Allah kita tetap transparan dalam menangani perkara ini, dan kan selalu memberikan informmasi terkini. Polres Sabang tetap mengedepankan “Pro Justitia” dalam setiap penanganan perkara,” tutup Erwan.(Riandi Armi)

0 Komentar