Sabang.AGN - Kejaksaan Negeri
Sabang tetapkan tersangka baru Kasus Korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot
Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono
Raharjo, SH, MH mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, dan
ekspose internal, setelah ditemukan minimal 2 (dua) bukti permulaan yang cukup,
maka Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang berkesimpulan dan menetapkan tersangka
baru yang harus bertanggung jawab dalam kasus korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok
Batee, Selasa (21/2/2023).
Penetapan tersangka ini merupakan
lanjutan dari dua orang terdakwa yang saat ini sudah disidangkan di Pengadilan
Tipikor Banda Aceh, yakni A.n Firdaus dan Anas Fahruddin. Bahwa setelah
dilakukan ekspose perkara, penyidik berkesimpulan untuk menetapkan tersangka
baru dalam perkara ini, yaitu atas nama (DA)
selaku pimpinan cabang KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan Cabang Medan dengan Surat
Penetapan tersangka Nomor : PRINT 71 tertanggal 20 Februari 2023.
“ Ini merupakan perkembangan
penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Sabang atas kasus korupsi
pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Tahun Anggaran
2020, dengan pagu anggaran sebesar Empat Miliar lebih,” kata Kajari Sabang.
Dijelaskan, tersangka (DA)
berdasarkan pengembangan penyidikan, telah melakukan perbuatan turut serta dalam
hal mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan tersebut yaitu dengan cara
melakukan penilaian harga tanah yang tidak sesuai dengan Standar Penilaian
Indonesia (SPI) sehingga telah merugikan keuangan Negara sebesar
Rp.1.502.935.000 sebagaimana hasil penghitungan kerugian oleh ahli.
Terhadap tersangka disangkakan
dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“ Dalam waktu dekat kami akan
memanggil DA untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka, untuk hal-hal lain
akan kita lihat berdasarkan perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
Kejari Sabang Milono Raharjo, SH,
MH juga berharap agar hasil kerja yang telah dicapai oleh pihaknya mendapat
dukungan dari Pemerintah Kota Sabang dan insan Pers, dimana Tim Jaksa Penyidik
akan terus berkerja secara professional untuk mengungkap mafia tanah ini hingga
tuntas di Persidangan.(Redaksi)
0 Komentar