Tim Penyidik Kejari Sabang Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPA Lhok Batee

 

Foto | Kajari Sabang Milono Raharjo, SH, MH didampingi Staf Kejari Sabang

Sabang.AGN - Kejaksaan Negeri Sabang tetapkan tersangka baru Kasus Korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, SH, MH mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, dan ekspose internal, setelah ditemukan minimal 2 (dua) bukti permulaan yang cukup, maka Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang berkesimpulan dan menetapkan tersangka baru yang harus bertanggung jawab dalam kasus korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee, Selasa (21/2/2023).

Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari dua orang terdakwa yang saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yakni A.n Firdaus dan Anas Fahruddin. Bahwa setelah dilakukan ekspose perkara, penyidik berkesimpulan untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara ini, yaitu atas nama  (DA) selaku pimpinan cabang KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan Cabang Medan dengan Surat Penetapan tersangka Nomor : PRINT 71 tertanggal 20 Februari 2023.

“ Ini merupakan perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Sabang atas kasus korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Tahun Anggaran 2020, dengan pagu anggaran sebesar Empat Miliar lebih,” kata Kajari Sabang.

Dijelaskan, tersangka (DA) berdasarkan pengembangan penyidikan, telah melakukan perbuatan turut serta dalam hal mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan tersebut yaitu dengan cara melakukan penilaian harga tanah yang tidak sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) sehingga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.1.502.935.000 sebagaimana hasil penghitungan kerugian oleh ahli.

Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“ Dalam waktu dekat kami akan memanggil DA untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka, untuk hal-hal lain akan kita lihat berdasarkan perkembangan selanjutnya,” ujarnya.

Kejari Sabang Milono Raharjo, SH, MH juga berharap agar hasil kerja yang telah dicapai oleh pihaknya mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Sabang dan insan Pers, dimana Tim Jaksa Penyidik akan terus berkerja secara professional untuk mengungkap mafia tanah ini hingga tuntas di Persidangan.(Redaksi)

0 Komentar