Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi TPA Lhok Batee


Sabang.AGN - Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi kegiatan pembebasan lahan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH,.MH mengatakan, penahanan dilakukan oleh pihaknya usai melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara korupsi atas nama tersangka FS dan AF.

“ Jadi hari ini kita melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, dimana atas perbuatannya telah merugikan kuangan negara dan daerah sebesar Rp. 1.502.935.000,-. Tentunya penahanan ini dilakukan atas bukti-bukti yang kuat dan telah melalui proses barang bukti tahap II,” Kata Kajari Sabang, Selasa (10/1/2023)

Dijelaskan, bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara tersangka FS (Sekretaris DPRK Kota Sabang / selaku pemilik lahan) dan berkas perkara tersangka AF (Kadis Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Sabang Tahun 2018-2022) dinyatakan lengkap, dan pada saat itu kedua tersangka didampingi penasihat hukumnya masing-masing.

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, maka proses perkara dimaksud telah beralih dari penyidikan ke penuntutan, artinya dalam beberapa hari kedepan Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang segera menyusun Surat Dakwaan terhadap masing - masing tersangka, dan segera melimpahkannya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk disidangkan.

“ Untuk mempermudah proses selanjutnya, dan berdasarkan pertimbangan hal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, maka Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan terhadap kedua Tersangka selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sabang,” jelasnya.

Lebih lanjut Kejari Sabang mengatakan, masing-masing tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun dan paling lama seumur hidup.

Pihaknya berharap, mendapat dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat agar perkara ini segera tuntas sesuai dengan aturan yang berlaku tentunya demi kebaikan Kota Sabang kedepannya.(Redaksi)

0 Komentar