Sabang.AGN - Kejaksaan Negeri Sabang tetapkan tersangka
kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tpa Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota
Sabang Tahun Anggaran 2020, Selasa (06/12/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH, MH
mengatakan, setelah dilakukan ekspose internal, telah ditemukan minimal dua
bukti permulaan yang cukup, maka Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang berkesimpulan
dan menetapkan para tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya
dalam kasus korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee tahun anggaran 2020 ini.
Diketahui, dari perkembangan penyidikan kasus korupsi
pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Tahun
Anggaran 2020, dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.850.000.000.
Pihak Kejari Sabang menetapkan AF (mantan Kadis LHK Kota Sabang Tahun 2020) dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT 76 tertanggal 06 Desember 2022 dan FS (Selaku pemilik lahan juga oknum PNS Pemko Sabang) dengan Surat Penetapan tersangka Nomor : PRINT 77 tertanggal 06 Desember 2022.
Kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan perbuatan mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA tersebut, sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.502.935.000 sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli.
“ Jadi ini sudah berdasarkan hasil penyidikan dan kita juga
sudah melakukan ekspose internal kita, maka tim menemukan dua bukti permulaan
untuk menetapkan para tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata
Kajari Sabang.
Terhadap Kedua Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1)
Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Lebih lanjut Choirun Parapat mengatakan, tim Jaksa Penyidik
akan terus berkerja secara professional untuk mengungkap mafia tanah ini, dan
tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain sesuai dengan alat bukti yang
diperoleh selama Penyidikan.
“ Pada dasarnya Kejari Sabang tetap berkomitmen mendukung
kinerja Pemko Sabang seperti yang telah dilakukan sebelumnya yaitu dalam
peningkatan PAD dan penyelamatan aset-aset Pemko, yang tidal lain mendongkrak
PAD tersebut untuk pembangunan Kota Sabang,” jelasnya.
Kajari Sabang Choirun Parapat berharap, kiranya Pemko Sabang
dalam melakukan penyusunan anggaran agar menganggarkan kepada hal-hal yang
benarbenar menjadi prioritas, supaya tidak terjadi lagi pengadaan lahan atau
kegiatan-kegiatan pengadaan yang sebenarnya tidak begitu diperlukan.(Redaksi)
0 Komentar