Kejari Sabang Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk

 

Sabang.AGN - Kejaksaan Negeri Sabang tetapkan tersangka kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tpa Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Tahun Anggaran 2020, Selasa (06/12/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH, MH mengatakan, setelah dilakukan ekspose internal, telah ditemukan minimal dua bukti permulaan yang cukup, maka Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang berkesimpulan dan menetapkan para tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee tahun anggaran 2020 ini.

Diketahui, dari perkembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Tahun Anggaran 2020, dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.850.000.000.

Pihak Kejari Sabang menetapkan AF (mantan Kadis LHK Kota Sabang Tahun 2020) dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT 76 tertanggal 06 Desember 2022 dan FS (Selaku pemilik lahan juga oknum PNS Pemko Sabang) dengan Surat Penetapan tersangka Nomor : PRINT 77 tertanggal 06 Desember 2022.

Kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan perbuatan mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA tersebut, sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.502.935.000 sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli.

“ Jadi ini sudah berdasarkan hasil penyidikan dan kita juga sudah melakukan ekspose internal kita, maka tim menemukan dua bukti permulaan untuk menetapkan para tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kajari Sabang.

Terhadap Kedua Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Lebih lanjut Choirun Parapat mengatakan, tim Jaksa Penyidik akan terus berkerja secara professional untuk mengungkap mafia tanah ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain sesuai dengan alat bukti yang diperoleh selama Penyidikan.

“ Pada dasarnya Kejari Sabang tetap berkomitmen mendukung kinerja Pemko Sabang seperti yang telah dilakukan sebelumnya yaitu dalam peningkatan PAD dan penyelamatan aset-aset Pemko, yang tidal lain mendongkrak PAD tersebut untuk pembangunan Kota Sabang,” jelasnya.

Kajari Sabang Choirun Parapat berharap, kiranya Pemko Sabang dalam melakukan penyusunan anggaran agar menganggarkan kepada hal-hal yang benarbenar menjadi prioritas, supaya tidak terjadi lagi pengadaan lahan atau kegiatan-kegiatan pengadaan yang sebenarnya tidak begitu diperlukan.(Redaksi)

0 Komentar