Pemko Sabang ajak Kejari Sabang Kawal Pendampingan Realisasi Dana Hibah Inflasi di Kota Sabang

 

Sabang.AGN - Pemerintah Kota Sabang didukung penuh oleh Kejaksaan Negeri Sabang dalam pengendalian Inflasi di Kota Sabang melalui berbagai cara.

Untuk penanganan dampak iInflasi tahun anggaran 2022 ini, Pemerintah Kota Sabang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sabang mengalokasikan dana perlindungan sosial di Kota Sabang berjumlah sekitar Rp.1.802.123.200,- termasuk di dalamnya dana bantuan sosial, dana penciptaan lapangan kerja, dana subsidi sektor transportasi dan dana perlindungan sosial lainnya.

Pj Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi mengatakan, dalam perjalanan penanganan inflasi kali ini, tentu harus ada pendampingan serta pengawasan hukum, yang dalam hal ini oleh Kejaksaan Negeri Sabang.

“Seluruh Indonesia terus melakukan upaya pengendalian inflasi. Kita di Sabang sudah menyusun strategi, dalam penangan inflasi tersebut. Karena ini menyangkut dengan administrasi dan uang negara, perlu pendampingan, agar sesuai dan tepat sasaran. Alhamdulillah hari ini bersama pak Kajari siap berkolaborasi” kata Pj Wali Kota Sabang, Jumat (25/11).

Sejumlah bantuan sosial dimaksud seperti subsidi trasportasi, pasar murah, gerakan cepat tanam, serta bantuan sosial langsung melalui dinas- dinas terkait, yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sabang, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Sabang, Dinas Perhubungan Kota Sabang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, UMKM Kota Sabang. 

Sementara itu Kajari Sabang Choirun Parapat didampingi Kasi Datun Yovi Iskandar menyampaikan bahwa penggunaan dana dampak inflasi tahun 2022, wajib didampingi sebagaimana Instruksi Jaksa Agung Nomor : 159/A/SUJA/09/2022 tentang Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.

“Kita bersama kawan- kawan sudah gelar expose, dan ini kedepannya akan kita kawal untuk menghindari tidak tepat sasaran. Dari paparan SKPD sudah tepat, tinggal kita kawal di lapangan jangan ada penyimpangan,” tegas Kajari Choirun.

Pelaksanaan pendampingan hukum ini juga memedomani mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.(Redaksi)

0 Komentar