Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap



Sabang.AGN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang kembali melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Sabang itu dihadiri oleh perwakilan dari Polres Sabang, hakim Pengadilan Negeri Sabang, BNN Kota Sabang serta pihak Dinas Kesehatan Kota Sabang, Rabu (16/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat, SH., MH mengatakan, bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 9 perkara pidana umum, antara lain narkotika jenis ganja, Sabu, alat penghisap Sabu, dan barang bukti dari tindak pidana lainnya.

Dikatakan, biasanya kondisi kawasan pariwisata berbanding lurus dengan narkoba namun berbeda hari ini dengan kondisi pariwisata di Kota Sabang dimana terjadi penurunan antara tahun 2021 sampai dengan November 2022 ini maka apresiasi dan keberhasilan terhadap pencegahan yang dilakukan oleh selama ini terlaksana dengan baik.

Giat hari ini adalah pemusnahan barang bukti terkait dengan perkara narkotika dan psikotropika dan tindak pidana umum lainnya, satu hal yang kita banggakan bahwa terjadi penurunan perkara narkoba dari tahun 2021 sampai Desember 2022 ini artinyaini harus kita syukuri bahwa aspek pencegahan yang kita lakukan bersama-sama terkait dengan narkoba terlaksana dengan baik, " kata Kajari Sabang.

Menurutnya, peredaran narkoba sangat meresahkan terutama untuk kalangan Pemuda dimana dampak dari efek narkoba tersebut akan menghancurkan baik dari segi rohani dan jasmani yang menggunakan narkoba tersebut, bahkan pecandu narkoba bisa kehilangan nyawanya.

Kedepannya, Kejari Sabang mengajak holder terkait untuk bekerja secara kolaborasi dalam melakukan pencegahan peredaran narkoba di Kota Sabang.

“ Jadi selama saya berada saya bertugas di Sabang belum ada ada kerjasama antara pihak terkait untuk narkoba ini, maka saya harapkan  kedepannya kita buat beberapa item kegiatan untuk pencegahan peredaran narkoba.


Jadi tidak kita lakukan sendiri-sendiri yang artinya kita akan melakukan sosialisasi ke sekolah atau ke tempat berkumpulnya para kalangan pemuda atas dampak dari narkoba itu sendiri dan jeratan hukum yang akan diterima baik pengguna ataupun pengedar,” tutupnya.(Redaksi)


0 Komentar