Kejari Sabang Diskusikan Penerapan Tilang Online Bersama Steakholder

Sabang.AGN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang gelar rapat Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar pelayanan tilang guna optimalisasi tentang penerapan tilang online sebagai pengganti tilang manual.

" Hari ini kita menggelar rapat terkait optimalisasi pelayanan tilang di Kejari Sabang terkait dengan pemberlakuan aturan baru dari Mabes Polri yaitu. tentang penerapan tilang online sebagai pengganti tilang manual selama ini,".

Demikian dikatakan Kajari Sabang Choirun Parapat SH, MH kepada Wartawan usai kegiatan FKP Standar pelayanan tilang yang dilaksanakan di Aula Kejari Sabang, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bahwa standar pelayanan pembayaran tilang di kejaksaan tidak lagi dibolehkan secara tunai, melainkan harus dengan pembayaran langsung ke Bank BSI (e-tilang) kemudian masyarakat menyerahkan bukti setoran ke petugas tilang kejaksaan, hal ini adalah untuk mencegah praktek pungli.

Untuk itu, perlu adanya sinergi yang lebih kongkrit antara Kepolisian setempat di lapangan dengan bidang Pidana Umum dari Kejari Sabang, pihak Pengadilan Negeri Sabang, dan bagian hukum Pemko Sabang agar setiap penangan perkara tilang dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku tanpa tidak menyulitkan masyarakat.

" Selama ini angka pelanggaran tilang di Kota Sabang relatif kecil, sebagaimana juga jumlah penduduk dan wilayahnya. Maka regulasi ini perlu kita terapkan karena sampai dengan saat ini masih ada masyarakat yang belum menyelesaikan tuntutan atas kesalahan tilangnya," jelas Kajari Sabang.

Kajari Sabang Choirun Parapat berharap, agar masyarakat yang belum menyelesaikan tuntutannya untuk segera diselesaikan, dalam prosesnya akan dibantu oleh petugas pelayanan tanpa memberatkan masyarakat, memperbaiki citra penegak hukum khususnya dalam menyelesaikan pelanggaran lalu lintas yang selama ini mendapat penilaian negatif.

" Saya berharap dalam Forum ini dapat dibentuk kesepakatan teknis tentang kerjasama dan sinergi yang baik antara para penegak hukum dalam hal tilang. Kinerja aparat penegak hukum khususnya dalam menyelesaikan pelanggaran lalu lintas masih dipandang jelek di mata masyarakat, maka hal ini harus diperbaiki, justru kami mempermudah dalam proses penyelesaiannya," tutup Kajari.

0 Komentar