Kasus Korupsi Pembangunan Taman Wisata Sabang, Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara

 


Sabang,AGN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang Fri Wisdom Sumbayak, SH melaksanakan sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan taman wisata dan edukasi gampong aneuk laot tahun anggaran 2020 dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap para terdakwa.

Terdakwa FA (ketua TPK) dan IS (anggota TPK) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaskud dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undangundang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Demikian dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang melalui Kasi Intelijen Jen Tanamal, SH saat dihubungi acehglobalnews,id.

Lebih lanjut dijelaskan, terdakwa FA dengan tuntutan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsidiair 3 ( tiga ) bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 128.151.378, apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam)bulan penjara. 

Sementara, terdakwa IS dengan tuntutan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsidiair 3 ( tiga ) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 75.887.474, apabila uang pengganti tidak dibayar maka juga akan dipidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara.

Setelah pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menetapkan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 14 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) oleh para terdakwa melalui penasehat hukumnya.

“ Pada prinsipnya kami dari Kejaksaan Negeri Sabang tetap berkomitmen untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada pengguna anggaran baik ditingkat Desa sampai di Pemerintahan Kota agar tidak terjebak pada korupsi dalam menggunakan anggaran tersebut,” ujar Jen Tanamal.(Redaksi)

0 Komentar