APBK Sabang Tahun 2022 Berpotensi Defisit

Sabang.AGN - Pemerintah Kota Sabang telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota  (ABPK) Sabang Tahun Anggaran  2022, dan dari hasil evaluasi tersebut disimpulkan bahwa, Pemerintah Kota Sabang berpotensi mengalami defisit. 

Hal ini akan mengakibatkan Pemerintah Kota Sabang tidak memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai seluruh Program Kegiatan yang telah direncanakan pada APBK TA 2022, dan pada akhirnya potensi resiko kurang bayar kemungkinan akan terjadi. 

Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria MM mengatakan, untuk menghadapi permasalahan ini Pemerintah Kota Sabang telah berupaya semaksimal mungkin agar potensi defisit tersebut dapat dihindari dan tidak terjadi kurang bayar pada akhir tahun.

Beberapa hal yang menyebabkan potensi defisit APBK Sabang TA 2022 dan telah diperhitungkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) yaitu, Selisih Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) TA 2022 antara besaran yang direncanakan dan besaran realisasi sebesar Rp. 95,73 Milyar.

"Pada ABPK TA 2022 Pemerintah Kota Sabang merencanakan SiLPA sebesar Rp. 144,48 Milyar, namun realisasi SiLPA sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Aceh TA. 2021 adalah sebesar Rp. 48,75 Milyar. Artinya terjadi selisih yang cukup besar dan akan menjadi potensi defisit bagi APBK Sabang TA 2022," kata Sekda Kota Sabang, Selasa (27/9).

Kemudian, Potensi tidak tercapainya target Pendapatan Daerah pada ABPK TA 2022, Pemerintah Kota Sabang merencanakan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 624,60 Milyar. Target Pendapatan ini dimungkinkan tidak dapat tercapai. 

Lebih lanjut Sekda menjelaskan, komponen Pendapatan Daerah yang berpotensi targetnya tidak tercapai adalah pada Pendapatan Asli Daerah. Berdasarkan trend kenaikan realisasi PAD kurun waktu 2017 sampai dengan 2021, target PAD yang dapat direalisasikan pada Tahun 2022 paling tinggi sebesar Rp. 65 Milyar. 

"Artinya, akan terjadi deviasi realisasi PAD pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 36 Milyar dari target yang telah direncanakan sebesar Rp. 101,05 Milyar. Dari gambaran tersebut, besaran defisit Pemerintah Kota Sabang TA 2022 diprediksi mencapai Rp. 131,73 Milyar" jelasnya.

Untuk menghadapi potensi kurang bayar pada TA 2022, sejak Bulan Mei 2022 Pemerintah Kota Sabang telah melakukan upaya efesiensi terhadap pelaksanaan anggaran. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Sabang Nomor 900/3015 Tanggal 9 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2022.

Dalam surat tersebut, Seluruh Pimpinan OPD diminta untuk melakukan Penghematan/Penundaan Belanja Kegiatan yang tidak mengikat sebesar 42 persen yaitu pada Komponen Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Makan dan Minum, Belanja Peralatan dan Perlengkapan Kantor, Belanja Penggandaan dan Fotocopy, Belanja Kegiatan Pembangunan yang dapat ditunda/ bukan lanjutan, Belanja Hibah Barang maupun Hibah Uang, Belanja Diklat, serta Belanja Lainnya yang tidak mengikat. 

"Namun setelah dilakukan evaluasi lanjutan, kebijakan tersebut masih belum menyelesaikan persoalan potensi defisit yang dimaksud," ungkapnya. 

Untuk itu, penekanan proses efesiensi pelaksanaan APBK Sabang TA 2022, Pemerintah Kota Sabang menerbitkan Surat Sekretaris Daerah Nomor 900/6310 Tanggal 23 September 2022 tentang Penegasan Kembali Surat Edaran Wali Kota Sabang Nomor : 900/3015 Tanggal 09 Mei 2022. 

Melalui Surat ini, Pemerintah Kota Sabang meminta kepada seluruh Pimpinan OPD agar menghentikan sementara semua kegiatan atau kontrak untuk belanja modal dan belanja barang dan jasa yang ada pada DPA SKPK terhitung mulai tanggal 23 September sampai dengan 24 Oktober 2022 kecuali sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Otonomi Khusus (OTSUS).

"Serta belanja perjalanan dinas hanya dapat dilaksanakan apabila ada undangan atau surat panggilan yang sifatnya penting dan segera. Upaya ini dilakukan agar Pemerintah Kota Sabang dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut," terangnya.

Pemerintah Kota Sabang menyadari bahwa apabila potensi kurang bayar terjadi maka akan berdampak buruk bagi semua pihak, baik dari sisi pemerintah maupun penyedia barang dan jasa, yang pada akhirnya akan berpengaruh pada perekonomian di Kota Sabang secara menyeluruh.

"Saat ini Pemerintah Kota Sabang masih membutuhkan strategi lainnya untuk menyelesaikan persoalan defisit tersebut. Pemerintah Kota Sabang beserta jajarannya terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengurangi potensi defisit dan potensi resiko kurang bayar Tahun Anggaran 2022," tutupnya.(Redaksi)

0 Komentar