Polres Sabang Gelar Jumpa Pers Terkait Kasus Pencabulan Dan Kasus Narkoba


Sabang.AGN - Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH dan Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudistira, SH mengatakan, pihaknya telah mengamankan Satu tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dan perempuan serta Tiga Belas tersangka kasus Narkoba.

Dikatakan, terhadap semua tersangka akan dikenakan sanksi sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan sesuai dengan undang – undang yang berlaku, Rabu (24/08/2022).

Kasat Reskrim Polres Sabang AKP Bukhari, SH menjelaskan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka Y terbongkar setelah para orang tua korban melaporkan ke Polres Sabang.

“ korban yang melaporkan pertama berinisial MDA (16) siswi salah  SMA di Sabang warga Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang dan korban kedua berinisial PM (21) warga Gampong Kreung Raya, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang,” Kata Kasat Reskrim.


Kemudian korban ketiga yang mengalami perlakuan pelecehan seksual adalah DWS (23) warga Gampong Ie Meule, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, pekerjaan sebagai honorer disalah satu kantor pemerintah Kota Sabang, yang bersangkutan mengalami langsung perbuatan Tindak seksual dari tersangka beberapa kali.

Korban lainnya adalah DA (22) warga Gampong Cot Ba'U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang pekerjaan sebagai honorer di salah satu rumah sakit dan korban yang terakhir adalah IA (21) warga Gampong Ie Meule, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, pekerjaan ikut orang tua.

Sementara tersangka adalah Y (56 tahun) warga Gampong Cot Ba'U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu lembaga pemerintah yang ada di Kota Sabang.

Dijelaskan, korban MDA mendapat perlakuan seksual pertama kali pada 29 Juni 2022 diteruskan pada 04 Juli 2022 kemudian pada 12 Juli 2022 dan dilanjutkan pada tanggal 13 Juli 2022. Korban PM pada bulan Juni 2018 di rumah tersangka Y dan pada bulan Juli 2018 tersangka kembali melakukan hal yang sama, kali ini di rumah korban di Jurong Teupin Ciriek, Gampong Kreung Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Cara tersangka melakukan bejatnya mendatangi rumah korban atau memanggil korban ke rumah tersangka, alasannya untuk diperiksa kondisi postur tubuhnya bagi yang ingin melamar menjadi calon tentara Wanita dengan melihat tubuh korban apakah ada cacat atau suatu penyakit.

Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali dengan cara menelanjangi korban sehingga  membuat korban trauma.

Sementara, ada korban lainnya yang masih dibawah umur dilakukan oleh tersangka untuk diajarkan cara berenang, tersangka juga melakukan tindakan seksual dengan membawa korban ke laut dan disaat mengajarkan berenang itu lah tersangka beraksi dengan meremas-remaskan payudara korban.

“ Jadi ada Tiga orang remaja yang dilecehkan dengan cara menelanjangi mereka, tersangka Y berdalih untuk memeriksa kondisi tubuh korban. Dan untuk korban yang masih dibawah umur tersangka melakukan aksi bejatnya dengan membawa ke laut untuk diajarkan cara berenang,” ungkapnya.


Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Sabang AKP Bukhari, SH perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Y merupakan perbuatan  Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU-RI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU-RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, sesuai Qanun Aceh Nomor. 6 Tahun 2014 bahwa Tindak Pidana Pencabulan Seksual Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat. Artinya, di Aceh selain ada UU-RI No. 35 tahun 2014 dan juga diberlakukan Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kepada tersangka dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 82 Ayat (1) UU-RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU-RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun kurungan dan denda sebesar Rp.15.000.000.000,00 atau Rp.15 miliyar. Ditambah lagi dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat bagi pelaku dapat diancam dengan hukuman Uqubat Ta'zir Cambuk paling banyak 46 kali dan denda  450 Gram Emas murni atau penjara paling lama 45 bulan penjara, kata AKP Bukhari, SH.

Sementara, Satresnarkoba Polres Sabang sudah mengamankan tiga belas tersangka kasus narkoba beserta barang bukti yang ada pada lokasi penangkapan.

Sebanyak tiga belas tersangka kasus narkoba tersebut telah diamankan terhitung dari bulan Januari hingga Juli Tahun 2022 ini diantaranya dua belas orang tersangka laki laki dan satu orang perempuan.


Dijelaskan, kronologis penangkapan terhadap tersangka dimana tanggal 17 Juli 2022 tim Sat Narkoba Polres Sabang melakukan pengerebekan di rumah Safrizal alias Jal Gondrong (49) di Jurong Babul Iman, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Pada pengerebekan tersebut petugas juga mengamankan Ilham Binu alias Am (38) dimana ditangan tersangka Ilham Binu ditemukan narkotika jenis ganja di dalam kantong celana miliknya yang disimpan dalam bungkus rokok.

Dari pengakuannya bahwa ganja yang dimilikinya itu dia beli dari Safrizal alias Jal Gondrong (49), dimana Safrizal alias Jal Gondrong sendiri merupakan sosok yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sabang, yang bersangkutan ditangkap di Jurong Tanoh Buju, Gampong Cot Ba'U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Kepada tersangka Ilham Binu alias Am disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun kurungan penjara dan hukuman paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, denda paling sedikit sebesar Rp, 1 miliar atau paling banyak Rp.10 miliar.

Lebih lanjut AKP Wijaya Yudistira mengatakan, dari Januari hingga Agustus 2022 sebanyak 10 kasus atau 10 orang tersangka. Dari 10 kasus 8 kasus/orang sudah sampai pada tahap 2 kini sedang diproses di Kejaksaan Negeri Sabang. Dari 10 kasus yang ditangani oleh Sat Narkoba Polres Sabang salah satu pelakunya adalah perempuan., terangnya,.(Redaksi)


0 Komentar