Sudah Pakai Ihram, 46 Calon Jemaah Haji Furoda RI Dideportasi dari Jeddah

Hotel Al-Kiswah di Jarwal, Makkah, yang ditempati jemaah haji Indonesia. Foto: Muhammad Iqbal/kumparan

AGN - Haji furoda atau dikenal resmi sebagai visa muzamalah, banyak digunakan oleh warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji secara cepat tanpa antrean. Sebab, mereka berhaji atas undangan Arab Saudi dengan biaya yang sangat mahal.
Namun, peluang berhaji lewat visa muzamalah kerap dimanfaatkan oknum travel nakal. Kali ini menimpa 46 warga Indonesia yang sudah sampai Jeddah, Arab Saudi, tapi ternyata travelnya bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIH) resmi. Akibatnya mereka dideporasi.
"Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jemaah haji khusus tapi travel biasa," ucap Dirjen Haji dan Umrah, Prof Hilman Latief kepada media di Makkah, Sabtu (2/7) malam.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Prof Hilman Latief. Foto: Kemenag RI
Hilman menyebut, travel bodong itu ternyata mencari kuota haji ke negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia. Sehingga saat tiba di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6), mereka dideportasi karena tak kantongi visa haji.
"Dokumen yang digunakan tidak sesuai yang dipersyaratkan kerajaan Saudi, karena itu terdampar di bandara (Jeddah)," tuturnya.

Dilansir dari laman kumparanNEWS

 

0 Komentar