Tim Penyidik Kejari Sabang Periksa Lokasi Objek Perkara Tpa Lhok Batee Cot Abeuk Kota Sabang

 


Sabang.AGN – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang lakukan pemeriksaan terhadap lokasi objek perkara TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kota Sabang terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee Gampong Cot Abeuk Kota Sabang pada Dinas LHK Kota Sabang tahun anggaran 2020.

Kegiatan Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat, SH., MH, bersama dengan Tim Dinas Pertanian Kota Sabang, BPN Kota Sabang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Sabang serta Auditor dari Kota Sabang.

“ Bahwa pemeriksaan lokasi TPS tersebut dimaksudkan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan. Fokus pemeriksaan kita terutama ditujukan terhadap pengecekan secara riil jumlah dan jenis tanaman yang telah diganti rugi diluar objek tanahnya sendiri yaitu seluas 19.851 m2,”.

Demikian dikatakan Kajari Sabang Choirun Parapat, SH., MH, kepada acehglobalnews.id saat dijumpai di ruang kerja Kajari Sabang, Kamis (30/06/2022).

Lebih lanjut Kajari Sabang juga menyampaikan, bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang tetap profesional dalam bekerja, dan dalam waktu secepatnya akan segera ditentukan siapa tersangka yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus tersebut.

Pada saat yang bersamaan, Kasi Intelijen Kejari Sabang Jen Tanamal, SH juga mengatakan, sejauh ini Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee Gampong Cot Abeuk Kota Sabang pada Dinas LHK Kota Sabang tahun anggaran 2020.

Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan lapangan, telah ditemukan bukti tambahan yang semakin memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum pidana yang dapat merugikan negara dalam kasus tersebut, tambahnya lagi.

Diketahui sebelumnya, pada 16 Maret 2022, bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee tersebut yang menggunakan anggaran Pemko Sabang senilai lebih kurang 4 miliar rupiah, dimana berdasarkan bukti-bukti permulaan telah ditemukan adanya indikasi mark up dalam pembebasan lahan tersebut.(Redaksi)

0 Komentar