Sabang.AGN
– Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang lakukan pemeriksaan terhadap
lokasi objek perkara TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kota Sabang terkait kasus dugaan
korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee Gampong Cot Abeuk Kota Sabang pada
Dinas LHK Kota Sabang tahun anggaran 2020.
Kegiatan
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun
Parapat, SH., MH, bersama dengan Tim Dinas Pertanian Kota Sabang, BPN Kota
Sabang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Sabang serta Auditor dari Kota Sabang.
“
Bahwa pemeriksaan lokasi TPS tersebut dimaksudkan untuk melengkapi alat bukti
dalam penyidikan. Fokus pemeriksaan kita terutama ditujukan terhadap pengecekan
secara riil jumlah dan jenis tanaman yang telah diganti rugi diluar objek
tanahnya sendiri yaitu seluas 19.851 m2,”.
Demikian
dikatakan Kajari Sabang Choirun
Parapat, SH., MH, kepada acehglobalnews.id saat dijumpai di ruang kerja Kajari
Sabang, Kamis (30/06/2022).
Lebih
lanjut Kajari Sabang juga menyampaikan, bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri
Sabang tetap profesional dalam bekerja, dan dalam waktu secepatnya akan segera
ditentukan siapa tersangka yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus
tersebut.
Pada
saat yang bersamaan, Kasi Intelijen Kejari Sabang Jen Tanamal, SH juga
mengatakan, sejauh ini Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang
saksi terkait kasus dugaan
korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee Gampong Cot Abeuk Kota Sabang pada
Dinas LHK Kota Sabang tahun anggaran 2020.
Berdasarkan
hasil sementara pemeriksaan lapangan, telah ditemukan bukti tambahan yang
semakin memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum pidana yang dapat
merugikan negara dalam kasus tersebut, tambahnya lagi.
Diketahui
sebelumnya, pada 16 Maret 2022, bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri
Sabang telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi
pembebasan lahan TPA Lhok Batee tersebut yang menggunakan anggaran Pemko Sabang
senilai lebih kurang 4 miliar rupiah, dimana berdasarkan bukti-bukti permulaan
telah ditemukan adanya indikasi mark up dalam pembebasan lahan tersebut.(Redaksi)
0 Komentar