Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Taman Wisata Edukasi

 

Sabang.AGN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang telah menahan dua tersangka kasus korupsi Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot, Kota Sabang, Tahun Anggaran 2020.

Kedua tersangka adalah FA dan IS  yang diduga bertanggung jawab atas pembangunan proyek tersebut.

“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, maka proses perkara dimaksud telah beralih dari penyidikan menjadi penuntutan. Artinya dalam beberapa hari ke depan Tim JPU Kejari Sabang segera menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sabang dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Kejari  Sabang Choirun Parapat, SH.,MH didampingi Kasi Intelijen Jen Tanamal SH, Kasi Pidsus Fri Wisdom S Sumbayak SH, dan Kasi Datun Yopi Iskandar SH.

Dijelaskan, kasus posisi atau duduk perkaranya adalah kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot yang dibiayai dengan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 385.810.584.

Dari Laporan Hasil Audit Perhitungan (LHP) kerugian keuangan Negara/Daerah yang ditimbulkan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu sebesar Rp. 204.038.852 dan Jaksa Penuntu Umum sebelumnya telah menyatakan berkas perkara dimaksud telah lengkap (P21) secara formil dan materil.

“ Kita sudah menempuh langkah-langkah terbaik untuk menyelesaikan kasus ini, dan hingga saat ini kedua tersangka belum mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.

Namun demikian pada saat prosesnya kedua tersangka paham dengan konsidi itu dan berjalan dengan lancer,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, kehadiran Kejaksaan Negeri Sabang tidak semata-mata untuk melakukan penindakan, diberbagai kesempatan pada bagian Intelijen dan Seksi Perdata dan Kepala Tata Usaha Negara(Datun) sudah berulang kali melakukan penyuluhan dan sosialisasi terhadap penggunaan dana desa.

Ke depannya, pihak Kejari Sabang siap membantu Pemerintah Kota Sabang dan pemerintah ditingkat gampong untuk melakukan pemantauan dan tata kelola dana desa agar tidak ada lagi yang terlibat masalah hukum dalam proses pengelolannya.(Redaksi)

0 Komentar