Polres Sabang Tangkap Residivis Narkoba


Sabang.AGN – Kepolisian Resort (Polres) Sabang berhasil meringkus pengedar narkoba jenis ganja dan sabu.

Dari empat tersangka tiga diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.

"Jadi tersersangka dengan kasus narkoba jenis ganja merupakan residivis, sementara tersersangka dengan khasus narkoba jenis sabu- sabu merupakan pengedar," kata Kapolres Sabang AKBP. Muhammadun, SH, melalui Wakapolres Sabang Kompol Aditia Kusuma, S.I.K,  dalam Konferensi Pers di Aula Mapolres Sabang, Jum’at (27/5/2022).

Dalam konferensi pers tersebut juga turut  didampingi Kasat Narkoba Polres Sabang AKP. Wijaya Yudistira, P,S,H.

Menurutnya, kasus narkoba ini berhasil diungkap beberapa pekan lalu sekaligus meringkus para tersangka.

"Dari empat tersangka tiga orang merupakan residivis kasus yang sama. 

Setelah dilakukan pemeriksaan tersersangka dengan kasus narkoba jenis ganja adalah pemakai, dan tersangka kasus narkoba jenis sabu- sabu adalah pengedar,” terangnya.

Dijelaskan, kronologis penangkapan para tersangka setelah  personil Sat Resnarkoba Polres Sabang mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu, tanggal 16 April 2022 sekira Pukul 23:30 WIB.

Dimana ada beberapa oknum pemuda yang diduga sering menyalahgunakan narkotika di dalam Hotel Pulau Jaya yang berada di Jurong Perdagangan, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Personil Satresnarkoba Polres Sabang langsung menuju lokasi Hotel Pulau Jaya dan mengamankan saudara DA dan  saudara FS yang sedang berada di dalam kamar milik  saudara RPJ. 

Kemudian personil Sat Resnarkoba Polres Sabang melakukan pengeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang terdiri daun, dan biji yang dikemas dengan kertas koran yang dimasukkan ke dalam kotak rokok Marlboro warna merah putih, 1 (satu) batang rokok yang sudah di linting yang dicampur dengan narkotika jenis ganja, 1 (satu) blok kertas piper merek Mars Brand warna orange, 1 (satu) buah korek api merek tokai warna biru, barang bukti yang di temukan tersebut diakui adalah milik saudara DA dan saudara FS. 

Selain itu, Personil Sat Resnarkoba Polres Sabang juga menemukan narkotika jenis ganja berupa: 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terdiri dari daun dan biji yang dibungkus dengan kertas koran, 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terdiri dari daun yang di bungkus dengan kertas buku tulis dan 1 (satu) buah korek api merek neolite warna merah yang diakui adalah milik saudara RPJ. 

Pada saat dilakukan penggeladahan disaksikan langsung oleh saudara Andi Wiramadya selaku tokoh masyarakat dan saudara RPJ selaku pemilik kamar, usai dilakukan penggeledahan ketiga tersangka yang merupakan residivis diamankan di Mapolres Sabang.

“ Untuk saudara DA dan  saudara FS akan dikenakan sanksi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun, paling lama 12 (dua belas)  Tahun . Denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Sementara untuk saudara RPJ dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau penjara seumur hidup. Denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 10 miliar,” sebut Waka Polres kepada awak media.

Lebih lanjut, Wakapolres Sabang Kompol Aditia Kusuma, S.I.K., menyampaikan, pada hari Jum’at, tanggal 20 Mei 2022 sekira Pukul 11:30 WIB Personil Sat Resnarkoba menjumpai seorang oknum pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan diketahui bernama saudara SB alias Acon yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Paya, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Saat dipanggil oleh personil Sat Resnarkoba Polres Sabang SB alias Acon berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor sehingga petugas harus menghentikannya secara paksa.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik warna putih bening berles merah yang didalamnnya berisikan 1 (satu)  bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening, yang pada saat itu juga disaksikan oleh saudara M. Yusuf selaku tokoh masyarakat.

Setelah ditanyakan terhadap SB alias Acon barang bukti tersebut diakui miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari saudara Yanto saat ini menjadi DPO Polres Sabang. selanjutnya SB alias Acon langsung diamankan dan dibawa ke polres Sabang oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Sabang  untuk dapat dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang akan dipersangkakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau penjara seumur hidup. Denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya.(ARJUNA)

0 Komentar