Cara Menghitung Zakat Perdagangan, Dalil, dan Nisabnya

 

Ilustrasi zakat. Foto: Shutterstock.

AGN - Dalam industri bisnis, ada zakat yang harus dibayarkan oleh pemiliknya. Zakat tersebut disebut sebagai zakat perdagangan —nama lainnya yaitu perniagaan.

Zakat perdagangan adalah jenis zakat yang dikeluarkan dari harta niaga berupa jual beli aset dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Maka dari itu, harus ada dua motivasi yang membuat barang disebut sebagai harta niaga: motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.
Kewajiban menunaikan zakat perdagangan tertera dalam surat Al Baqarah ayat 267.
"Dari Samurah bin Jundub Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan sedekah (zakat) dari barang yang kami sediakan untuk perniagaan.” (H.R. Abu Daud no. 1587, Baihaqi 4/141-147).
Mengutip pernyataan Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M, selaku Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa, ada 8 hal untuk menetapkan suatu komoditas wajib dikeluarkan zakat perdagangan, yaitu sebagai berikut:
  1. Nishabnya 85 gram emas dan kadar zakatnya 2,5 persen.
  2. Acuan perhitungan yang digunakan annual report basis.
  3. Komoditas yang diperdagangkan halal.
  4. Diperhitungkan sebelum dikenai pajak.
  5. Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun Hijriyah.
  6. Kadar yang dikeluarkan adalah 2,5 persen.
  7. Jika tidak memungkinkan membayar zakat dalam bentuk uang, maka dapat menggantinya dengan materi lain yang bernilai dan dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
  8. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Cara Menghitung Zakat Dagangan yang Omsetnya Naik Turun
Cara menghitung zakat mal perdagangan. Foto: Dok. Dompet Dhuafa
Bisnis tidak selamanya mulus. Ada kalanya omzet meroket, namun bisa juga merosot. Penjualan fluktuatif bisa disebabkan oleh situasi dan momentum. Misalnya, saat menjelang lebaran dan libur sekolah, hasil penjualan tentu akan berbeda dengan hari biasa. Lantas, bagaimana cara menghitung zakat untuk situasi seperti itu?
Dilansir zakat.or.id, wajib atau tidak berzakat berpedoman pada nisab seharga 85 gram emas murni. Zakat perniagaan ditunaikan di akhir tahun ketika tutup buku. Jika laporan laba-rugi tahunan menunjukkan penjualan telah mencapai nisab dengan harga yang sama seperti harga 85 gram emas murni, maka sudah wajib dizakatkan sebesar 2,5 persen dari total penjualan.
Contohnya, Zaenab menyimpan omzet dagangannya di bank sebesar Rp 100 juta di akhir tahun. Begini cara menghitung nisab:
- Harga emas per gram saat ini via situs Logam Mulia 2022 sebesar Rp 975 ribu
- Nisab 85 gram emas = 85 x Rp 975.000 = Rp 82.875.000 (batas minimal wajib zakat perdagangan).
Dengan begitu, maka harta kekayaan Bu Zaenab sudah wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
Karena berhubungan dengan aset, maka zakat perniagaan termasuk ke dalam jenis zakat mal. Berikut cara atau rumus menghitung zakat perdagangan supaya tidak keliru.
- (Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang Jatuh tempo) x 2,5% = Zakat.
Supaya semakin pasti, hitunglah menggunakan Kalkulator Zakat Maal Dompet Dhuafa yang dapat diakses di manapun dan kapanpun.
Ayo, jadi manfaat dari berzakat! Bersihkan harta perniagaan dengan menunaikan zakat di Portal Donasi Dompat Dhuafa di sini. Zakat online bikin mudah, amanah, dan sampai ke penerima zakat secara tepat sasaran.

Dilansir dari laman kumparanNEWS

0 Komentar