Sabang.AGN
- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) Lanal Sabang, serahkan tersangka
dan barang bukti hasil tangkapan ke Kejaksaan Negeri Sabang.
Diketahui,
KAL IBOIH I-1-71 milik Lanal Sabang yang dikomandani oleh Kapten Laut (P) Surya
Darma berhasil menangkap satu unit kapal ikan di sekitar perairan Pulau Bunta Aceh
Besar, pada Minggu dini hari tanggal 13
Maret 2022.
Komandan
Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo, S.T., M.M., mengatakan, penangkapan
berawal dari informasi Tim Intel Lanal Sabang yang menerima laporan dari
masyarakat Lampulo bahwa ada kapal ikan yang beroperasi di wilayah Perairan
Aceh tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
“
Bermula saat kami mendapatkan informasi dari Tim Intel bahwa ada kapal ikan yang beroperasi di
wilayah Perairan Aceh tanpa dilengkapi surat-surat, menindaklanjuti hal
tersebut saya memerintahkan KAL IBOIH I-1-71 untuk melaksanakan patroli di
wilayah Perairan Aceh,” kata Danlanal Sabang, Selasa (12/4/2022).
Dijelaskan,
kronologis penangkapan Pada TW 0313.0615 WIB, KAL IBOIH I-1-71 mendeteksi
kontak radar pada jarak 4 NM pada posisi 05˚ 31’ 95” U - 095˚ 10’ 60” T,
kemudian KAL IBOIH I-1-71 bergerak mendekati kontak tersebut dengan kecepatan
penuh.
Setelah
berjarak 1000 yards dari kontak KAL IBOIH I-1-71 melaksanakan penggiringan
kapal tersebut keluar alur agar lebih aman, untuk melaksanakan pemeriksaan dan
penyeledikan awal baik berupa muatan maupun kelengkapan surat atau dokumen.
Dari
hasil pemeriksaan awal diketahui data kapal :
Nama Kapal :
KM. Rinda Muliya
Pemilik Agen :
Teuku Saladin
Tonage :
85 GT
Jenis Kapal :
Kapal Ikan Indonesia
Bendera :
Indonesia
Nakhoda :
Musyafir Aiyub
Tanda Selar :
GT.85 No.447/QQm
Muatan :
± 25 Ton Ikan Campur
Jumlah ABK :
35 orang
Dari/Tujuan : Daerah Penangkapan ke Pelabuhan Lampulo Banda Aceh.
“
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, baik terhadap kapal, dokumen, muatan, dan
ABK Kapal KM. Rinda Muliya, diduga telah melakukan tindak pidana perikanan
yaitu berlayar menangkap ikan di wilayah Perairan Indonesia dan tidak
dilengkapi surat/dokumen kapal Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Crew List,
Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Keterangan Kecakapan Kepala Kamar
Mesin (SKK KKM), Buku Kesehatan, Sertifikat Kelaikan mati/kadaluarsa, nomor
mesin tidak sesuai. Tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) melanggar
pasal 98 jo pasal 42 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
yang mengubah UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” Jelas Danlanal Kolonel
Laut (P) Ardhi Sunaryo.
Pada
saat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH. MH
mengatakan, terkait dengan penangkapan tersebut pihaknya aga segera limpahkan
perkara ini ke Pengadilan Negeri Sabang untuk mendapatkan keputusan lebih
lanjut.
Kejaksaan
Negeri Sabang juga sudah mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan
perkara pidana A.n. Musafir Rayeuk sudah lengkap Nomor B-380/L.1.16/Eku.1/04/2022
tanggal 6 April 2022. Selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan tanggung jawab
tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) b, pasal
138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Barang Bukti dari Pengadilan Negeri Sabang dengan Nomor W1-U6/305/HK.01/3/2022 tanggal 16 Maret 2022 barang bukti yang disita adalah 1 (satu) unit Kapal KM. Rinda Muliya GT 85.
Dokumen : 1 (satu) lembar Pas Besar tanggal 20 Juli 2020, 1 (satu) lembar Surat Ukur dalam negeri tanggal 06 Desember 2019, 1 (satu) lembar SKPKPI tanggal 02 Maret 2021, 1 (satu) lembar SIUP tanggal 20 Maret 2020, 1 (satu) Buku Grosse Akte tanggal 09 Desember 2019, 1 (satu) lembar SKK Nakhoda tanggal 07 November 2017.
Peralatan/Perlengkapan : 1
(satu) unit GPS merk Furuno, 1
(satu) unit GPS Maps merk Garmin, 1
(satu) unit Kompas Magnet merk Uch, 1
(satu) unit Radio Komunikasi merk Icon, 6
(enam) buah drum air, 1
(satu) buah kompor rebusan, 1
(satu) buah jangkar, 2.500
(dua ribu lima ratus) liter BBM B20.
Alat Tangkap Ikan : 1 (satu) Set Pukat Cincin/Purse Seine dan muatan berupa ikan campur : Hasil penjualan ikan campur sebanyak 5.040 kg ikan busuk dan 17.520 kg ikan bagus seharga Rp. 80.160.000,- (delapan puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah).
“
Kami sangat mengapresiasi kepada teman-teman di TNI AL, semoga sinergitas ini
tetap berjalan untuk menertibkan para pelanggar peraturan berlayar atau melaut
disekitar perairan Sabang,” tutup Kajari Sabang Choirun Parapat.
0 Komentar