TNI AL Lanal Sabang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Hasil Tangkapan ke Kejari Sabang

 

Foto | Tim Penyidik TNI-AL Lanal Sabang serahkan tersangka dan barang bukti hasil tangkapan ke Kejari Sabang

Sabang.AGN - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) Lanal Sabang, serahkan tersangka dan barang bukti hasil tangkapan ke Kejaksaan Negeri Sabang.

Diketahui, KAL IBOIH I-1-71 milik Lanal Sabang yang dikomandani oleh Kapten Laut (P) Surya Darma berhasil menangkap satu unit kapal ikan di sekitar perairan Pulau Bunta Aceh Besar,  pada Minggu dini hari tanggal 13 Maret 2022.

Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo, S.T., M.M., mengatakan, penangkapan berawal dari informasi Tim Intel Lanal Sabang yang menerima laporan dari masyarakat Lampulo bahwa ada kapal ikan yang beroperasi di wilayah Perairan Aceh tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

“ Bermula saat kami mendapatkan informasi dari Tim Intel  bahwa ada kapal ikan yang beroperasi di wilayah Perairan Aceh tanpa dilengkapi surat-surat, menindaklanjuti hal tersebut saya memerintahkan KAL IBOIH I-1-71 untuk melaksanakan patroli di wilayah Perairan Aceh,” kata Danlanal Sabang, Selasa (12/4/2022).

Foto | GAMBAR / OLEAT PENANGKAPAN TERADAP KM Rinda Mulia 

Dijelaskan, kronologis penangkapan Pada TW 0313.0615 WIB, KAL IBOIH I-1-71 mendeteksi kontak radar pada jarak 4 NM pada posisi 05˚ 31’ 95” U - 095˚ 10’ 60” T, kemudian KAL IBOIH I-1-71 bergerak mendekati kontak tersebut dengan kecepatan penuh.

Setelah berjarak 1000 yards dari kontak KAL IBOIH I-1-71 melaksanakan penggiringan kapal tersebut keluar alur agar lebih aman, untuk melaksanakan pemeriksaan dan penyeledikan awal baik berupa muatan maupun kelengkapan surat atau dokumen.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui data kapal :

Nama Kapal                      : KM. Rinda Muliya

Pemilik Agen                    : Teuku Saladin

Tonage                               : 85 GT

Jenis Kapal                        : Kapal Ikan Indonesia

Bendera                             : Indonesia

Nakhoda                            : Musyafir Aiyub

Tanda Selar                      : GT.85 No.447/QQm

Muatan                              : ± 25 Ton Ikan Campur

Jumlah ABK                      : 35 orang

Dari/Tujuan                     : Daerah Penangkapan ke Pelabuhan Lampulo Banda Aceh.

“ Setelah dilakukan pemeriksaan awal, baik terhadap kapal, dokumen, muatan, dan ABK Kapal KM. Rinda Muliya, diduga telah melakukan tindak pidana perikanan yaitu berlayar menangkap ikan di wilayah Perairan Indonesia dan tidak dilengkapi surat/dokumen kapal Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Crew List, Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Keterangan Kecakapan Kepala Kamar Mesin (SKK KKM), Buku Kesehatan, Sertifikat Kelaikan mati/kadaluarsa, nomor mesin tidak sesuai. Tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) melanggar pasal 98 jo pasal 42 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” Jelas Danlanal Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo.

Pada saat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH. MH mengatakan, terkait dengan penangkapan tersebut pihaknya aga segera limpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Sabang untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Sabang juga sudah mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana A.n. Musafir Rayeuk sudah lengkap Nomor B-380/L.1.16/Eku.1/04/2022 tanggal 6 April 2022. Selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

Berdasarkan Penetapan Penyitaan Barang Bukti dari Pengadilan Negeri Sabang dengan Nomor W1-U6/305/HK.01/3/2022 tanggal 16 Maret 2022 barang bukti yang disita adalah 1 (satu) unit Kapal KM. Rinda Muliya GT 85. 

Dokumen : 1 (satu) lembar Pas Besar tanggal 20 Juli 2020, 1 (satu) lembar Surat Ukur dalam negeri tanggal 06 Desember 2019, 1 (satu) lembar SKPKPI tanggal 02 Maret 2021, 1 (satu) lembar SIUP tanggal 20 Maret 2020, 1 (satu) Buku Grosse Akte tanggal 09 Desember 2019, 1 (satu) lembar SKK Nakhoda tanggal 07 November 2017.

 

Peralatan/Perlengkapan : 1 (satu) unit GPS merk Furuno, 1 (satu) unit GPS Maps merk Garmin, 1 (satu) unit Kompas Magnet merk Uch, 1 (satu) unit Radio Komunikasi merk Icon, 6 (enam) buah drum air, 1 (satu) buah kompor rebusan, 1 (satu) buah jangkar, 2.500 (dua ribu lima ratus) liter BBM B20.

 

Alat Tangkap Ikan : 1 (satu) Set Pukat Cincin/Purse Seine dan muatan berupa ikan campur : Hasil penjualan ikan campur sebanyak 5.040 kg ikan busuk dan 17.520 kg ikan bagus seharga Rp. 80.160.000,- (delapan puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah).

“ Kami sangat mengapresiasi kepada teman-teman di TNI AL, semoga sinergitas ini tetap berjalan untuk menertibkan para pelanggar peraturan berlayar atau melaut disekitar perairan Sabang,” tutup Kajari Sabang Choirun Parapat.

0 Komentar