Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
AGN - Irjen
"Yang Mulia, sebagai prajurit bhayangkara, saya tidak pernah takut dihukum. Saya sekarang sudah menjalani hukum. Dan tidak pernah takut apalagi menyesal dengan perbuatan itu, karena itu, adalah pilihan buat saya," kata Napoleon sebelum pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Pada kesempatan sama, sebelum pembacaan dakwaan, Napoleon menegaskan bahwa tidak akan pernah melarikan diri dalam masalah ini.
"Sebagai penegak hukum, saya masih penegak hukum Yang Mulia, saya masih perwira tinggi Polri aktif. Jiwa merah putih sebagai penegak hukum, patuh terhadap hukum, masih menggelora dalam dada saya," tambah Napoleon.
Napoleon diberikan kesempatan berbicara sebelum dakwaan dibacakan karena mengaku ada yang ingin disampaikan. Hal itu ialah mengenai kesepakatan damai antara Kece dan dirinya. Ia menilai dengan adanya kesepakatan tersebut, kasusnya seharusnya tidak perlu dilanjutkan.
"Saya siap, mendengarkan itu [dakwaan], dan satu permintaan saya kepada yang mulia dan kepada JPU, mohon Pak, demi keadilan, tiga lembar kertas yang nyata itu, lillahi taala itu barang nyata. Itu mohon dihadirkan dalam berkas perkara supaya perjalanan kita nyaman dan enak dan keadilan bisa didapat," katanya.
Napoleon mengaku merasakan kejanggalan dalam perkara ini karena tiga kertas yang dimaksud tidak disertakan dalam berkas persidangan.
"Kalau memang tadi Yang Mulia bilang, tiga kertas itu belum ada berkas perkara karena disita, hmmm berarti ada sesuatu. Kenapa tidak disita? Tinggal disita saja bahannya ada, aslinya ada di tangan Dirtipideksus Bareskrim Polri," katanya.
Permohonan Napoleon itu pun direspons majelis hakim. Hakim tetap mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya. Selanjutnya masih ada ruang untuk pembuktian.
"Nanti kita lalui dulu pembacaan surat dakwaan... Jadi, masih ada, katakanlah tidak ada ruang tertutup untuk saudara menyampaikan apa yang saudara tadi sampaikan," kata majelis hakim.
Dalam perkara ini, Napoleon didakwa menganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Penganiayaan itu termasuk melumuri wajah Kece dengan kotoran manusia atau tinja.
Perbuatan itu dilakukan Napoleon bersama-sama dengan sejumlah orang lainnya, termasuk Harmeniko alias Choky alias Pak RT dan Himawan Prasetyo yang disidang terpisah. Peristiwa terjadi pada 26 Agustus 2021 di Rutan Bareskrim Polri.
"Telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Dilansir dari laman kumparanNEWS
0 Komentar